Timgab BNNP Babel Berhasil Menangkap 6 Tersangka Jaringan Narkoba Lintas Provinsi.

Pangkalpinang, Narasibabel.id — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kep. Bangka Belitung (Babel) mengadakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Konferensi Pers, di pimpin langsung Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M,Z. Muttaqien, SIK, SH,MAP. Jumat (6/8/2021) di Lobby Kantor BNNP Babel.

Poto : Barang Bukti

Dalam Konferensi Pers, Brigjen Pol, Muttaqien, menerangkan kronologis penangkapan 6 (enam) orang yang menjadi tersangka.

Inisial tersangka, A Laki-Laki (41), EN Perempuan (39), R Perempuan (41), M laki-laki (34), S laki-laki (33), H perempuan (41),dengan waktu kejadian, Jumat, 30 Juli 2021 sekira pkl 09.30 wib.

Tempat Kejadian, Muara Sungai Selan Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah. Kronologis Tim Gabungan BNNP Babel, Kanwil Kumham Babel, Bea dan Cukai Pangkalpinang dan Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan 2 orang berinisial R dan M dari atas Speed Boat di perairan Sungai Selan Kab Bangka Tengah.

“Dari tangan kedua tersangka
tim gabungan berhasil mengamankan sabu dengan berat bruto 1.150,52  gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Bangka Belitung, tersangka R mengaku menyeberang dari Palembang ke Bangka mendapat perintah dari seseorang dalam
Lapas dengan membawa narkotika jenis sabu,” ungkap hasil penelusuran penyidik.

Baca Lainnya  Rencana Kebijakan Relaksasi atas Pemberlakuan NJOP dan SPPT, PBB-P2 Kota Pangkalpinang Tahun 2022

keterangan tersangka mengarah pada seorang Napi berinisial
sdr. A dalam LAPAS yang kemudian akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Bangka Tengah.

Selanjutnya, Tim Gabungan
kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial sdr. S di Pinggir jalan
Desa Terak, Bangka Tengah, yang kemudian dalam pengembangan didapatilah tersangka lainnya dengan inisial A, Laki-Laki(41) dan H Perempuan (41)

Poto : Kepala BNNP, Brigjen pol Muttaqin

Kemudian berlanjut pada hari sabtu, (30/7) Timgab bersama TNI AL Mentok berhasil mengamankan Seorang wanita inisial E, di pelabuhan muntok, yang merupakan istri dari tersangka A (Dalam Lapas).

“Sebagai gambaran sabu 1 gram dapat digunakan oleh 5 orang, Jadi dengan menghentikan peredaran sabu seberat 1.150,52 gram yang diperkirakan senilai Rp. 2M maka dapat menyelamatkan 5.750 orang penduduk Bangka Belitung dari penyalahgunaan narkoba, “jelas Brigjend Pol Muttaqien, dalam Konfres

Brigjend Pol Muttaqien meneruskan,” dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik diduga
transaksi keuangan dalam peredaran narkotika jaringan sdr.A
(dalam LAPAS) diperkirakan mencapai Rp. 3,5 M dalam 1 bulan,” tuturnya.

Baca Lainnya  Tanpa Rasa Takut Ditindak APH Setempat, Kolektor Timah AB Terang Terangan Membeli Biji Timah Ilegal Ditempat Terbuka di Desa Lubuk

Penyidik akan mengamankan aset-aset tersangka untuk TPPU.
dengan barang bukti berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.150,52 Gram, 1 kartu ATM Bank BCA,1 kartu ATM Bank Mandiri, 6 buah Handphone, Uang Tunai Rp. 1.000.000,- (pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 10 lbr)

Adapun peran masing-masing tersangka, sebagai berikut.
Sdr inisial A, merupakan Pengendali Jaringan Narkoba, Sdri inisial EN merupakan Istri dari A Berperan melakukan transaksi keuangan jual-beli narkotika, Sdri inisial R dan sdr inisal M berperan sebagai kurir Palembang – Bangka Belitung.

Kemudian Sdr inisial S bertugas mengambil sabu dari R, mengantarkan paket sabu ke sdri inisial H sebanyak 150 gr dan mendistribusikan narkotika
jenis sabu sesuai perintah sdr. A, Sdri. H berperan sebagai penerima sabu 150 gr yang rencananya akan di edarkan di wilayah Parit Tiga, Jebus.

Adapun tindak pidana yang dilanggar, berdasarkan undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Poto : Barang Bukti 1Kg lebih di buang ke dalam Sopsiteng

Hukuman yang akan di kenakan,”
A (lk) -> 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maks 20 thn,  EN (pr) -> 137 (a) jo (137 (b), ancaman penjara maks 15 thn, R (pr) -> 112 (2) jo 132 (1) sub 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maks 20 thn, M (lk) -> 112 (2) jo 132 (1) sub 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maks 20 thn, S (lk) -> 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maks 20 thn,
H (pr) -> 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maks 20 thn.

Baca Lainnya  Jelang Akhir Tahun, BNN Kota Pangkalpinang Gelar Press Release Kasus Narkotika di Sepanjang Tahun 2023

Selesai Konferensi Pers yang di hadiri oleh Sekda Babel, Polda Babel, Kemenkumham, Bea dan Cukai dan TNI AL, kegiatan kemudian dilanjukan dengan pemusnahan harang bukti, dengan cara barang bukti di Blander dengan campuran Porstex sabun pembersih lantai, selesai di blander lalu di buang ke dalam sopsiteng dengan disaksikan bersama.

Jurnalis : Mr.FR

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *