ERPEKAT Babel Gelar FGD, Anak BUMN Diperlakukan Sama Dengan BUMN

Bangka Belitung, Narasibabel.id — Emergency Respon Pejuang Masyarakat (ERPEKAT) Bangka Belitung melaksanakan Focuss Group Discussion (FGD), mengangkat tema “PT. Timah. Tbk Bukan BUMN, Berkah atau Musibah Bagi Bangka Belitung”. Kegiatan ERPEKAT yang perdana ini dilaksanakan di Pangkalpinang, hari Rabu (11/08/2021).

Ketua ERPEKAT Bangka Belitung, Ibnu Hajar menuturkan bahwa FGD kali ini bertujuan untuk menelaah dampak negatif serta dampak positif atas adanya Holding BUMN. Di ketahui bahwa PT. Timah. Tbk bagian dari holdingisasi PT. Inalum. Artinya terdapat perubahan status perusahaan PT. Timah. Tbk yang pada awalnya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kata “Holding” sangat asing bagi kita didaerah, menunjukkan bahwa kita juga berupaya menambah khazanah kata bagi jagat Bangka Belitung”, ujarnya.

FGD yang di gagas oleh ERPEKAT Bangka Belitung menghadirkan Ust. Fadillah Sabri, S.T, M.Eng, Rektor Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung. Cendekiawan muslim ini bertindak sebagai Keynote Speaker (Narasumber Utama) yang memantik jalannya diskusi dengan gaya dan karakternya yang khas.

Dalam kesempatannya, Fadillah Sabri memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang mengusung isu penting bagi Bangka Belitung. Selain itu, sosok yang humble dan egaliter ini juga berharap timah kembali dijadikan sebagai komoditas strategis.

Baca Lainnya  Menuju Era Baru TV Digital, 30 April Penghentian TV Analog Migrasi Ke TV Digital.

“keberkahan itu terjadi jika kita bersama dapat memahami hakekat dari keberkahan itu sendiri, teknologi hanya sebuah keniscayaan, pertambangan harus sesuai dengan aturan Tuhan. Banyak pemain yang berbisnis timah, artinya tidak bisa menyalahkan satu pihak saja, oleh karenanya harus kembali menjadikan timah sebagai komoditas strategis”, ungkap sang Rektor dalam Keynote Speaker-nya.

Pelaksanaan FGD dengan peserta ratusan orang ini menghadirkan narasumber- narasumber yang berkompeten di bidangnya, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Caption : Foto Fadillah Sabri bersama 2 Narasumber Lainnya

Dr. Derita Prapti Rahayu,S.H, M.H, akademisi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung mengupas tuntas, secara terperinci menjelaskan satu persatu regulasi hukum yang berkaitan dengan BUMN, Anak BUMN hingga Holding itu sendiri.

Doktor perempuan yang dimiliki Babel ini juga memberi tahu bahwa Negara tetap melakukan kontrol terhadap anak perusahaan, yakni kontrol saham seri A dengan kewenangan sesuai Anggaran Dasar perusahaan. Selain itu, dia juga menyebut bahwa aktivitas anak perusahaan BUMN tunduk pada Undang-undang Perseroan Terbatas (PT), melakukan koordinasi dengan induk perusahaan, dan tidak perlu lagi izin ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Lainnya  Dua Tim Robotik Babel Berhasil Mengukir Prestasi di Tingkat Nasional

Narasumber lain, Dr. Mimpin Sitepu, S.E, M.M tak kalah menarik, semakin menghangatkan jalannya diskusi. Dalam penyampaian materinya, Mimpin Sitepu mengajak peserta baik daring maupun offline memproyeksikan dampak holding bagi pengelolaan pertambangan di Bangka Belitung.

Pemerhati tambang di Bangka Belitung ini juga menyampaikan bahwa holding dapat menjadi peluang besar bagi PT. Timah. Tbk untuk berbuat di wilayah ini, karena salah satu tujuan holding dapat dikatakan konglomerasi pendanaan yang sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki nilai asset minimum 2Triliun, . Dr. Mimpin Sitepu juga berharap peluang ini dapat dimanfaatkan PT. Timah. Tbk membangun industri hilirisasi logam timah (setengah jadi) menjadi barang jadi. di Bangka Belitung, sehingga terjadi pertambahan nilai yang berkembang di wilayah ini.

Dia juga menyampaikan dasar perubahan status PT. Timah. Tbk yakni PP No. 45/2017 bahwa Negara RI melakukan penambahan penyertaan modal ke Inalum, berasal dari pengalihan seluruh saham seri B milik Negara RI pada PT. Timah. Tbk.

Baca Lainnya  Ridwan Hisjam Sebut Masyarakat Masih Banyak Menggunkan Energi Fosil

Penambahan modal yang dimaksud mengakibatkan status perusahaan perseroan PT. Timah. Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada UU PT. Selain itu, PP No. 72/2016 menyebut dalam hak kekayaan negara berupa saham milik Negara pada BUMN dijadikan penyertaan modal Negara pada BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak-anak perusahaan BUMN.

“Anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN untuk mendapatkan Penugasan Pemerintah atau melaksanakan Pelayanan Umum, serta mendapatkan
kebijakan khusus Negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam mengelolaan sumber daya alam dengan perlakukan tertentu sebagaimana diperlakukan bagi BUMN”, tambahnya.

Pasca penyampaian materi, mendapatkan respon positif dari peserta sehingga terjadilah dialog interaktif yang hangat antar peserta dan narasumber.

Rencananya, hasil-hasil Focuss Group Dicussion yang diinisiasi dan diselenggarakan ERPEKAT Bangka Belitung akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada Stakeholder terkait (terutama pemerintah daerah dan PT Timah Tbk), karena keberkahan itu sangat tergantung bagaimana kedua stakeholder tersebut membuat kebijakan selanjutnya.

Secara spontan, kegiatan ini juga melahirkan tagline baru ERPEKAT “Ngeri Kita Dibuatnya” yang mendadak viral di internal organisasi dan kalangan akademisi hingga aktivis di Bumi Serumpun Sebalai. (Arsyah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *