Pangkalpinang, Narasibabel.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pada hari senin (19/8) telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara RI (BSSN RI).
Penandatanganan PKS dengan BSSN RI tersebut dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Senin 26 Agustus 2021, Kepala Diskominfo Kota Pangkalpinang, Sarbini mengatakan bahwa kerjasama Pemda dengan BSSN RI ini merupakan pertama di Bangka Belitung.
“Dengan telah ditandatanganinya PKS dimaksud maka Diskominfo Pgk segera mensosialisasikan dan mempromosikan kepada unit-unit kerja atau OPD di lingkungan Pemkot dan masyarakat terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik khususnya Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Pada tahap awal TTE akan digunakan di Diskominfo untuk berbagai dokumen termasuk surat menyurat lalu Bakeuda untuk BPHTB dan SPT PBB kemudian menyusul OPD yang lainnya secara bertahap,”ungkap Sarbini
Sarbini melanjutkan,” Sedangkan untuk sektor layanan admistrasi kependudukan maupun terkait perizinan ada fasilitasi langsung dari Pemerintah Pusat dalam hal ini kementrian terkait.
Sarbini menjelaskan bahwa sesungguhnya pengunaan TTE di era reformasi dan digitalisasi saat ini sudah merupakan suatu kebutuhan dan tuntutan dimana layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik harus murah, mudah, cepat dan aman.
TTE menjawab semua itu karena dengan TTE tidak ada istilah pejabat penandatangan tidak sempat atau sedang tidak di tempat karena tanda tangan bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Pejabat penanda tangan tidak perlu capek-capek bila harus menandatangani berkas yang ratusan lembar.
Dan terpenting TTE jauh lebih aman dari pemanfaatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atau adanya tindakan pemalsuan. Bila ada pemalsuanpun maka bisa dicek atau diuji keabsahan dokumennya dan bisa dilacak jejak digitalnya.
Sarbini mengakui bahwa memang masih ada pihak-pihak yang meragukan keabsahan dari aspek hukum terhadap dokumen yang ditandatangani secara elektronik atau masih merasa kurang afdhol.
Disini kita bisa lihat UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. Selanjutnya diperkuat oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki Sertifikat Elektronik yang memuat TTE dan identitas lainnya sebagai status subyek hukum dalam transaksi elektronik.
Sarbini menambahkan bahwa TTE membantu memenuhi 3 (tiga) aspek keamanan informasi yaitu;
1.Autentikasi (keaslian) pengirim/penerima memastikan bahwa informasi dikirim dan diterima oleh pihak yang benar.
2.Integritas (keutuhan) data, memastikan bahwa informasi tidak diubah/dimodifikasi selama informasi tersebut disimpan atau pada saat dikirim.
3.Mekanisme anti sangkal (non-repudiasi) memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya.
Lanjut menurutnya, “sebelum penanda tanganan PKS kami telah menempuh tahapan panjang mulai dari konsultasi, pengajuan permohonan tertulis, sosialisasi oleh BSrE BSSN RI, Analisis kebutuhan sistem, pembuatan aplikasi, integrasi sistem, uji coba penggunaan, surat rekomendasi sebagai pendukung barulah bisa kesepakatan tanda tangan ke dua belah pihak,” tuturnya
Apa yang kami lakukan tidak terlepas dari arahan & motivasi dari Walikota Pangkalpinang Bpk Dr. H. Maulan Aklil, S.IP, M.Si. agar OPD selalu aktif, kreatif & penuh inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”imbuhnya
Sarbini menghimbau agar semua pihak untuk tidak perlu ragu dalam penggunaan TTE atau peralihan dari tanda tangan basah ke TTE.
Sumber : Diskominfo pgk
Editor : A. FAJRI