Ngurus KTP di Dukcapil Kota Pangkalpinang 15 Menit

Pangkalpinang, Narasibabel.id — Bagi Masyarakat Kota Pangkalpinang yang ingin Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Dukcapil Pangkalpinang, hanya membutuhkan waktu 15 Menit.

Hal tersebut disampaikan Walikota Pangkalpinang, DR. H Maulan Aklil, SIP M,Si (Molen) dalam Postingan Akun Media Sosial Facebook milik Pribadinya dengan nama, https://www.facebook.com/senyummolensopian

Read More

Postingan Walikota Molen di Facebook berupa Caption dan Foto Meme, yang menjelaskan “Ngurus KTP di PGK 15 Menit, syarat ngurus KTP baru bawak Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang”.

Baca Lainnya  Membahas Rencana Pembangunan RRI Pangkalpinang, Walikota Molen Terima Kunjungan Kerja LPP RRI

Walikota dalam Captionnya memberikan semanggat serta nasehat kepada seluruh Tim Dukcapil untuk selalu layani masyarakat dengan senyum yang ramah.

“Pelan-pelan kite pucak sistem dan pelayanan di kota beribu senyuman

Rizky, dea,eni,dira dan seluruh tim @dukcapilpangkalpinang , layani masyarakat kite dengan ramah, senyum dan NO wani-wani piro

Tunjukan DUKCAPIL PGK punya kelas, punya marwah. Semangat ok, “Tulis Walikota Molen dalam Captionnya.

Penulis : Mr.FR

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *