KPHP Bubus Panca Sebut Tambang Milik Amuk Masuk Dalam Kawasan Hutan Produksi

BANGKA, Narasibabel.id — Terjeratnya kasus Penambangan Ilegal lahan Konsesi PT. Timah milik Amuk di Kolong Kebo, dusun Bedukang, desa Deniang, kecamatan Riau Silip, kabupaten Bangka, ternyata masuk dalam Kawasan Hutan Produksi (HP)

Demikian diungkapkan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca, kabupaten Bangka, Ruswanda melalui Kasi Perlindunga Yudi, kepada Awak Media, Senin (30/8/2021) Pukul 13.49 WIB. Menurut Yudi, bahwa kegiatan penambangan milik Amuk merupakan kawasan HP dan IUP milik Konsesi Inhutani

Read More
Baca Lainnya  Film Layar Lebar Harmoni Cinta Bhinn & Eka Segera Produksi Pada Bulan Maret

“Itu lokasi masuk kawasan HP Inhutani dan secara aturan hukum nya, Inhutani yang punya kewenangan dan mereka yang melaporkan, sedangkan kami sifatnya kolaborasi, bukan kami tidak bertanggung jawab cuma kan kita kan harus melalui Inhutani terlebih dahulu,”kata Yudi.

Lanjut Yudi, dari hasil pengecekan Tim Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Bubus Panca, dan sesuaikan dengan Peta KPH. Lokasi tersebut masuk dalam Kawasan.

“Masuk dalam kawasan sesuai koordinat S 01°43’58.39″ E 106°03’07.87” yang kita ambil di lapangan jadi kami setiap ada yang pemegang IUP, PT Perusahaan apapun itu yang memiliki izin, di kawasan dan setiap ada kejadian apapun biasanya kita meminta informasi dan minta pertanggung jawaban dan hasil keterangan Polhut dan Pam Hut yang turun tadi, kegiatan tersebut sudah berjalan sekitar 2 sampai 3 bulan,”ujarnya.

Baca Lainnya  Polres Pangkalpinang Amankan Pelaku Penimbunan Rokok Tanpa Dilengkapi Cukai Senilai 1 Milyar Lebih

Ditambah kan Yudi, pertambangan itu kaitannya dengan PT. Timah Tbk, yang melaksanakan Operasi Tim Gabungan.

“Yang melakukan operasi ini kan PT. Timah Tbk. Nah artinya cadangan itu juga milik PT. Timah, perkara PT. Timah sudah memiliki izin pinjam pakai atau belum itu ada di dinas pertambangan, nanti lah kami konfirmasi dengan Inhutani apa tanggapan mereka sejauh ini terkait kegiatan tersebut.”tandasnya. (Mr.FR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *