Menggunakan Excavator, Lahan Reklamasi Eks PT.Kobatin Bemban 8 Luluh Lantah Oleh Penambang

BANGKA TENGAH, Narasibabel.id — Lahan Reklamasi Bemban 8 Eks PT. Koba Tin, luluh lantah dihancurkan oleh aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) ilegal berskala besar.

Diperkirakan, luasan lahan yang telah digarap dengan menggunakan Dua alat berat Excavator sekitar dua hektar area.

Akibat pengerusakan itu, tanaman akasia dan sengon diatas lahan Reklamasi yang berada di Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah tersebut, rusak parah rata dengan tanah.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler nya, KC diduga seorang warga Kecamatan Koba, mengakui bahwa Tambang Timah tersebut adalah miliknya. Namun dia beralasan, sebelum di reklamasi pernah ditanami kelapa sawit olehnya.

“Iya, memang itu TI punya saya, tapi sebelum direklamasi pernah ada tanaman kelapa sawit, sudah 7 tahun saya berkebun di situ, Makanya kami melakukan kegiatan penambangan,” ujarnya, Jumat (1/10)

Baca Lainnya  Mantap, Tak Sampai 24 Jam Pelaku Penganiayaan Petugas Parkir Dealova Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polda dan Polres Pangkalpinang

Saat di ditanyakan pertanggung jawaban atas kerusakan lahan reklamasi tersebut, dirinya menolak untuk bertanggungjawab, dengan alasan lokasi sekelilingnya sudah rusak oleh penambang.

“Sebelah saya juga reklamasi rusak di hajar orang pak, bukan hanya saya saja, dan saya tidak merusak reklamasi,” elaknya.

Sementara itu, Luriyanjaya Pemerhati Penataan Ruang Bangka Tengah dan warga Peduli Lingkungan Hidup, meminta pemilik TI Ilegal yang beraktivitas di lahan reklamasi tersebut, agar bertanggungjawab atas pengrusakan tersebut.

“Kami meminta pemilik TI Ilegal ini untuk bertanggungjawab atas kerusakan, yang diakibatkan oleh Tambang ataupun oleh alat berat itu, karena telah merugikan orang lain,” tuturnya.

Dikatakannya, pihak mitra yang mereklamasi lahan tambang Eks PT Koba Tin keberatan atas pengrusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas TI dan alat berat itu, terlebih lagi pihak PT Koba Tin belum sepenuhnya menyelesaikan tanggungjawabnya atas pekerjaan reklamasi tersebut.

Baca Lainnya  Apresiasi Kinerja Petugas Kebersihan DLH, Molen : Kolaborasi Masyarakat dan Petugas Kebersihan Yang Kita Harapkan

“Sudah jelas di kawasan reklamasi itu terpasang papan larangan menambang, dan menebang kayu reklamasi. Tapi sayangnya papan larangan itu tidak di gubris penambang yang tak berizin tersebut. Ya intinya, mau tak mau pemilik TI Ilegal lah yang harus bertanggungjawab atas pengrusakan lahan dan tanaman yang sudah direklamasi,” katanya. (Syapri)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *