PT MSK Pasang Papan Harga Timah di Pos Penimbangan

Bangka Tengah, Narasibabel.id – Terkait keluhan ratusan warga Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah akan harga timah yang di beli PT.Mitra Stania Kemingngking (MSK) harga murah, pihak PT.MSK pasang spanduk harga timah di pondok penimbangan biji timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.MSK.

“Maaf tolong perbaiki kalimat PT.MSK membeli hanya Rp.90 ribu/kg dengan kadar SN timah 1.20 dan SN 1.30 sebesar Rp.135 ribu/kg. Tidak benar,” kata Perwakilan PT.MSK, Sutoyo saat menghubungi awak media melalui WhatsApp (WA), Selasa (5/10).

Awak media menyebut bahwa harga itu pernyataan dari Kepala Desa (Kades) Penyak berdasarkan laporan warganya yang menambang timah di wilayah IUP PT.MSK. Ia menyebut, harga yang sebenarnya sebagai berikut.

“Kadar SN 1.18 – 1.19 senilai Rp.90 ribu/kg, SN 1.20 – 1.21 senilai Rp.110 ribu/kg, SN 1.22 – 1.23 senilai Rp.115 ribu/kg, SN 1.24 – 1.25 senilai Rp. 120 ribu/kg. Lalu kadar SN 1.26 – 1.27 senilai Rp.125 ribu/kg, SN 1.28 – 1.29 senilai Rp.130 ribu/kg, SN 1.30 – up senilai Rp.135 ribu/kg,” kata Sutoyo.

Baca Lainnya  PJ. Gubernur Safrizal Tanggapi Rekomendasi DPRD Babel Terhadap LKPJ Gubernur TA 2023

Sutoyo menyebut di pos penimbangan, para penambang menyetorkan hasilnya setiap selesai kerja.
“Kemudian dicek kadar Sn kaleng dan diberi tanda terima,” kata Sutoyo.

Saat awak media menanyakan pola kerjasama dengan masyarakat seperti apa, mengingat mitra kerjanya menggunakan Tambang Inkonveksional (TI) rajuk.

Awak mediapun mempertanyakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) penambang seperti apa. Dan jumlah TI Rajuk yang menjadi mitra kerja berapa banyak.

Sayangnya Sutoyo bungkam, hanya melihat WA awak media dengan conteng 2 biru.

Sebelumnya, Kades Penyak, Sapawi mengatakan saat ini pihaknya memasang spanduk agar PT.MSK jangan menggunakan fasilitas swadaya masyarakat, seperti jalan sepanjang 8 Km dan Pelabuhan Daeng.

“Ada dua spanduk kita pasang. Tuntutan warga, agar PT.MSK menaikan harga timah sesuai dengan harga pasaran, kadar SN 1.20 dibeli Rp.180 ribu/kg. Kalau tuntutan belum di penuhi, PT.MSK jangan pakai fasilitas swadaya masyarakat untuk beroperasi,” kata Sapawi. (Tim/red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *