Wakil Ketua HNSI Bangka Sesalkan Gubernur Babel Cabut Ijin Kegiatan Pendalaman Alur Oleh PT Pulomas Sentosa

BANGKA, Narasibabel.id – Persoalan penghentian ijin kegiatan usaha PT Pulomas Sentosa oleh pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) tak saja disayangkan oleh sebagian besar masyarakat nelayan di Kota Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka

Namun sebagian kalangan pun menyikapi hal serupa antara lain yakni pernyataan kekecewaan pihak pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka lantaran kebijakan yang diambil oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Babel dinilai sangat merugikan masyarakat nelayan di wilayah setempat.

Read More

“Kami menilai Gubernur Babel (Erzaldi Rosman — red) tidak memikirkan dampak dari pemberhentian kegiatan pengerukan alur muara Air Kantung Sungailiat itu. Hal ini mengakibatkan nelayan pasti semakin sulit melaut dikarenakan pendangkalan yang terjadi hari ini sudah di luar dan dalam mulut muara,” kata Wakil Ketua HNSI Bangka, Heri Rmadhani Albanjari didampingi ketua Formanfis bersama perwakilan masyarakat nelayan lingkungan Nelayan I dan II Kota Sungailiat, Sabtu (16/10/2021).

Baca Lainnya  Pasca Pencabutan Ijin Pulomas, Nasib Nelayan Sungailiat Kini Terkatung-Katung

Terlebih lagi sangat disesalkanya yakni sikap atau langkah dukungan ketua HNSI Bangka terkait dukunganya pada pencabutan izin kegiatan PT Pulomas Sentosa oleh pihak Pemprov Babel.

“Sebaliknya kami menilai dukungan ini terkesan sifatnya individu bukan kesepakatan organisasi (HNSI Bangka). Jadi kami meminta dan memohon bapak Gubernur Babel dan bapak Bupati Bangka agar pengerukan alur segera kembali dilakukan,” tegas Heri.

Bahkan ia pun berharap jangan sampai alur muara Air Kantung Sungailiat menjadi buntu total. Sebaliknya jika hal itu terjadi diyakininya sudah pasti perekenomian masyarakat nelayan sermpat lumpuh sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup masyarakat nelayan tersebut.

“Lantas siapa yang bisa bertanggung jawab akan masalah ini? Ini masalah perut kami dan anak-anal kami,” pungkas Heri.

Baca Lainnya  Muscam DPD KNPI PGK, Berikut 7 Nama Ketua DPK Terpilih

Sebelumnya persoalan pencabutan ijin kegiatan pengerukan alur Muara Air Kantung Sungailiat oleh pihak Pemprov Babel pun sempat menuai kritikan pedas serta protes keras dari sebagian kalangan masyarakat nelayan lantaran kebijakan Erzaldi Rosman selaku Gubenur Babel dianggap tak berpihak kepada masyarakat nelayan setempat.

Terlebih lagi sebagian nelayan setempat menganggap jika kebijakan Gubernur Babel memcabut ijin kegiatan pengerukan alur Muara Air Kantung, Sungailiat jelas berdampak atau mengakibatkan target mencari ikan di laut guna memenuhi kebutuhan hidup jadi tidak tercapai.

“Seiring dihentikannya kegiatan pengerukan alur muara di Air Kantung target kami sebagai nelayan jadi tidak tercapai. Hal ini dikarenakan susahnya lalu lintas perahu dan kapal-kapal nelayan yang hendak keluar masuk melalui muara tersebut. Sedangkan bulan 10 bulan 11 sampai bulan 12 ini adalah bulan-bulan untuk kami mencari hasil yang lebih,” ungkap seorang nelayan asal Ingkungan Parit Pekir, Sungailiat, Rusman (47) kepada jejaring Kantor Berita Online Babel, Jumat (15/10/2021).

Baca Lainnya  Serap Aspirasi dan Keluhan Masyarakat, Walikota Molen Mengikuti Program GULE KABUNG Pj Gubernur Babel di Kelurahan Bacang

Bahkan menurut nelayan lainnya pada bulan-bulan itu kondisi musim cumi naik termasuk ikan, sehingga penghentian kegiatan pengerukan alur muara setempat oleh PT Pulomas Sentosa jelas para nelayan terlilit hutang dari si pemilik modal atau majikan.

“Hari ini otomatis kami ini hanya akan menghitung hutang sama tauke-tauke(bos ikan — red),” ungkap nelayan lainnya.

Sekedar diketahui, pihak Pemprov Babel saat ini telah mencabut ijin kegiata sekaligus mengentikan aktifitas PT Pulomas Sentosa dalam mengerjakan pendalaman alur Muara Air Kantung Sungailiat, Bangka. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Babel Nomor Sebelumya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Nomor : 188.44 / 720 / DLHK /2021) tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha PT Pulomas Sentosa. (Tim KBO Babel)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *