Tersandung Perkara Korupsi Juaidi Kadispertan & Dua Terdakwa Lainnya Dibui Jaksa

PANGKALPINANG, Narasibabel.id – Tiga orang terdakwa diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di intansi Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan Provinsi Bangka Belitung (Dispertan Babel), masing-masing yakni Juaidi, Junaidi dan Johan Prihansyah, akhirnya harus mendekam di sel jeruji besi di rumah tahanan (Rutan) Tuatunu, Kota Pangkalpinang usai ditahan pihak kejaksaan.

Para terdakwa ini ditahan berdasarkan hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (Tipikor) Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (9/12/2021) siang yang diketuai oleh majelis hakim Yunizar Kilat SH beserta anggotanya, Warsono SH dan M Takdir SH.

Sebelum ditahan, para tersangka siang itu sempat menjalani persidangan di pengadilan setempat. Dalam persidangan siang itu pun turut dihadiri para penasihat hukumnya (PH) masing-masing, Zaidan SH & Partner (selaku PH terdakwa Juadi & Junaidi) dan Magrizal SH & Partner (selaku PH terdakwa Johan Prihansyah).

Baca Lainnya  Kios Toko Sembako Pasar Pagi Di Bobol Maling, Kasat Reskrim : Sedang Kita Proses Penyelidikan

Sidang kali ini dengan agenda meminta keterangan para saksi dan pihak penyidik asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka ini menghadirkan sedikitnya tiga orang saksi masing-masing berasal dari Pokja Provinsi Bangka Belitung, Eri Uji Anugerah (ketua Pokja) termasuk dua orang ASN lainnya yakni Ismir dan Rini.

Saat persidangan, majelis hakim pun sempat menanyakan seputar tugas dan kewenangan dari masing-masing para saksi tersebut. Tak banyak pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim kepada para saksi, sebaliknya dari pihak PH para terdakwa justru lebih gencar bertanya kepada para saksi.

Terkait penahanan para terdakwa itu pun, seorang PH terdakwa Juaidi & Junaidi, Zaidan SH mengaku jika pihaknya merasa keberatan terhadap putusan majelis hakim dalam persidangan siang itu.

“Ya kalau kami ditanya soal penahanan ini jelas kami menginginkan agar klien kami tidak ditahan,” ungkap Zaidan kepada wartawan di sela-sela usai persidangan di ruang sidang pengadilan setempat.

Baca Lainnya  Usai Apel Pagi, KaLapas Narkotika Kelas IIA Selindung, Lakukan Kontrol Keliling Deteksi Dini Keamanan Didalam Lapas

Selanjutnya, usai persidangan untuk kedua kalinya para terdakwa pun langsung digiring petugas kejaksaan keluar ruangan sidang guna untuk ditahan dan dititipkan di Rutan Tuatunu, Pangkalpinang.

Untuk diketahui, dalam kasus tipikor di intansi Dispertan Babel ini terkait proyek pekerjaan konstruksi Ferrocement dikerjakan oleh CV Kurau Timur di Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka dengan anggaran atau dana bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Babel tahun anggaran (TA) 2020 senilai Rp731.141.000,00

Para terdakwa hingga ‘tersandung’ kasus ini lantaran dalam pekerjaan tersebut diduga atau terindikasi telah terjadi penyimpangan. Kondisi ini diketahui berdasarkan peninjauan di lapangan pada beberapa bulan sebelumnya.

Tak sekedar itu, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Ferrocement itu pun diduga dalam pekerjaannya terdapat permasalahan hingga dianggap telah merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp 200 juta lebih.

Baca Lainnya  Ops Aman Nusa II Dipimpin Kabag OPS Polres Bangka Barat, Kompol Evry Himbau Masyarakat Untuk Vaksin

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) asal Kejari Bangka saat pembacaan dakwaan dalam persidangan sebelumnya jika para terdakwa dikenakan sangkaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kegiatan proyek Ferrocement ini jika Juaidi (Kepala Dispertan Provinsi Babel) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Juadi selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) atau Pimpro dan Johan Prihansyah selaku pihak perusahaan pelaksana pekerjaan asal CV Kurau Timur. (Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *