Pangkalpinang, Narasibabel.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, melalui mekanisme penyetaraan jabatan lingkungan pemerintah kota Pangkalpinang, Jumat (31/12/2021) di Ruang OR Kantor Walikota.
Berikut Nama-nama Pejabat Tinggi Pratama yang di lantik Langsung oleh Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil.
- Suparlan Dulaspar, St Menjabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan Sdm Pada Sekretariat Daerah
- Mie Go, St Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
- Rusmi Toiyibah, S.ap Kabag Hukum Pada Sekretariat Daerah
- H. Saiful Akbari, S.ip, M.si Kabag Organisasi Pada Sekretariat Daerah
- Achmad Irfan, S.ip Sekretaris Kecamatan Rangkui
- Dr. Muhammad Fauzan Kabid Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Pada Dinas Kesehatan
- Dr. Della Rianadita Direktur Uptd Rsud Depati Hamzah Pada Dinas Kesehatan
- Riharnadi, Se Kabid Destinasi Pariwisata Dan Industri Pariwisata Pada Dinas Pariwisata
- Romi Al Fauza, Sh Kabid Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Pada Satuan Polisi Pamong Praja
- Abang Riesvi Prianda H., S.ab
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Pada Satuan Polisi Pamong Praja - Deka Sri Wahidah, Se Sekretaris Kecamatan Taman Sari
- Romi Romadoni, S.st Kasubbag Pep Dan Keuangan Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan
Permukiman - Deddi Chandra Sartika, S.ip Kasi Tata Pemerintahan Dan Trantibum Kecamatan Pangkalbalam
- Djumri Sufrin, S.ap Lurah Parit Lalang
- Daryansih, Skm Lurah Ketapang
- Roy Ronaldi, Se Lurah Bintang
- Imam Firdaus, Sh Lurah Melintang
- Ahmat Pauzi, Sh Lurah Rejosari
- Fahlevi Pradidaya, St Lurah Pasir Garam
Walikota Pangkalpinang dalam kata sambutannya Dalam mengatakan pelantikan tersebut merupakan bagian dari kehidupan berorganisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
“Khususnya kepada Fungsional Eselon IV, dan saya tegaskan yang berbaju kopri hari ini tidak satupun dipindahkan, tetap pada posisi yang sama”, ujarnya.
Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan mandat dari Presiden Republik Indonesia dalam pidato singkat pada sidang paripurna MPR RI pada tanggal 20 Oktober tahun 2019 yang lalu.
Kala itu, tambah Molen, Presiden RI mengatakan bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada kementerian atau lembaga daerah dan pemerintah daerah yang menyisakan dua level, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintah dan percepatan pengambilan keputusan.
Selanjutnya, Molen menuturkan dengan terbitnya Permen PAN-RB Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional. Maka, pemerintah kota Pangkalpinang telah melakukan serangkaian kegiatan, dimulai dengan penyederhanaan struktur birokrasi analisa jabatan fungsional sampai terbitnya surat Kemendagri Nomor 800/ 8330/OTDA tentang persetujuan penyetaraan jabatan lingkungan pemerintah daerah atau kabupaten atau kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 16 Desember 2021.
“Untuk selanjutnya melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kedalam jabatan fungsional yang disetarakan. Pelantikan ini bukan demosi atau penurunan jabatan melainkan penyetaraan yaitu jabatan eselon IV atau jabatan pengawas yang disetarakan dengan jabatan fungsional dengan penghasilan tidak boleh berkurang dari jabatan sebelumnya”, tegas Molen.
Diketahui, penyetaraan ini berlaku bagi instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat telah dilaksanakan pada tahun 2020, sedangkan untuk pemerintah daerah paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
“Jadi, Pemkot Pangkalpinang mengambil tanggal yang terakhir, dengan adanya perubahan regulasi hendaknya menjadi sebuah tantangan untuk segera beradaptasi dengan sistem kerja yang ada”, kata Molen.
Menurutnya, pembenahan mulai dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaran tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik di lingkungan pemerintah kota Pangkalpinang. (Mr.FR)