Jam Pidsus Kejaksaan Agung lakukan Pemeriksaan Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pada Kementerian Pertahanan

Jakarta, Narasibabel.id — Tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021 telah di lakukan Pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, senin (17/1/2022) di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. PY selaku Senior Account Manager PT. Dini Nusa Kusuma, diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

2. RACS selaku Promotion Manager PT. Dini Nusa Kusuma, Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

Baca Lainnya  Wow, Masyarakat Sebut Tambang Timah Ilegal Di Kawasan HP Desa Sadap Milik Oknum Anggota Legislatif

3. AK selaku General Manager PT. Dini Nusa Kusuma, Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

Bahwa PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3).

Baca Lainnya  Timgab BNNP Babel Berhasil Menangkap 6 Tersangka Jaringan Narkoba Lintas Provinsi.

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *