Hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, 2 Raperda Tentang Mihol Di Tolak

Pangkalpinang, Narasibabel.id — DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Ketigabelas Masa Persidangan II Tahun 2022, di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (31/1/2022)

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil sebut ada 10 Raperda yang di ajukan, 8 Raperda di setujui 2 Raperda terkait Minuman Beralkohol (Mihol) di kembalikan.

Read More

“Ada 10 yang di ajukan Raperda kita, Pasti yang paling menarik yang di kaji 2 Raperda itu terkait Mihol itu sudah pengendalian pengawasan, jadi kita pada prinsipnya sudah sepakat dengan Legislatif untuk mengembalikan itu ke eksekutif.

artinya kita tetap melaksanakan yang lama dan menyesuaikan dengan undang-undang di atasnya peraturan di atasnya, yang tadi undang-undang no 1 tahun 2022 terkait Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) itu yang akan menjadi acuan kita, ini adalah aspirasi semua masyarakat kita semoga ini yang terbaik dan bisa di pertanggung jawabkan dunia akhirat nantinya kami ini di kota Pangkalpinang ini,” tutur Walikota Pangkalpinang yang akrab dengan sapaan Bg Molen, ke awak Media selepas Sidang Paripurna.

Baca Lainnya  Rudi Hentoni Harap Usulan Tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang Sejahterakan Masyarakat

Molen dengan tegas sampaikan, 2 Raperda terkait Mihol di Kota Pangkalpinang, di Tolak sesuai UUD No1 Tahun 2022.

“Sampai sejauh ini kapan di kembalikan berarti di tolak, sudah di kembalikan karena begini sesuai uud no 1 2022 ini terkait HKPD terkait perizinan yang menyangkut itu, itu baliknya ke pusat semua. jadi kita untuk apa mengatur itu karena semuanya sudah di pusat, tadinya kita mau mengacu pada aturan di atasnya dengan adanya HKPD yang baru ini uud no1 2022 kita harus menyesuaikan dulu,” tegas Molen

Molen pun sampaikan, sebagai pelayan masyarakat, sudah sepatutnya mengikuti keinginan terbesar masyarakat.

“Kami inikan pelayan masyarakat, melaksanakan apa yang menjadi keinginan terbesar bagi masyarakat, kalo Masyarakat nya ingin begitu yang kita mengikuti kita ngak bisa memaksakan kehendak pribadi atau apa, kita melaksanakan 218569 masyarakat saya mana yang mayoritas itu yang kita kerjakan,” ungkapnya

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abng Hertza menyampaikan 10 Raperda di setujui bukan berarti di Sahkan,.

Baca Lainnya  Kabar Gembira, Telah Hadir Kapal Cepat "MP JEJOVERN FASTER" yang Siap Melayani Perjalanan Masyarakat Sumsel-Babel

“10 Raperda itu sudah di setujui, tetapi di setujui bukan berarti di sahkan.
8 Raperda di setujui 2 Raperda di kembalikan.

Kenapa 10 Raperda itu di sahkan karena Raperda itu sudah bergulir sebagai bentuk pertanggungjawaban penguna anggaran sudah di bentuk pansus, pansus sudah melaksanakan kerjanya begitu juga mitra maka finalisasi akhir adalah Paripurna, paripurna sudah mengesahkan 10 pansus 10 raperda adapun keputusan nya adalah 8 Raperda di setujui untuk di rubah ataupun di cabut bagian dari 8 Raperda itu dan 2 Raperda itu di kembalikan ke pemerintah daerah di karenakan amanat undang-undang.

sekali lagi kita garis bawahi amanat undang-undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, oleh karena itu DPRD mempedomani itu dan Alhamdulillah semua fraksi sepakat dan satu kata untuk melaksanakan apa yang saya sampaikan tadi,” ungkap Abg Hertza ke Awak media

Abg Hertza menjelaskan UDD No1 2022 mengenai Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Undang-undang no 1 tahun 2022 itu mengenai hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu baru di sahkan pada tanggal 20 Januari 2022 kemarin.

Baca Lainnya  Pasangan Artis YouTubers Tri Suaka dan Nabila Maharani Meriahkan Louncing "SIKOKO PENDEKAR"

berkaitan dengan hal tersebut pada saat DPRD melaksanakan bimbingan teknis narasumber Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa itu semua produk hukum yang berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu maupun setiap urusan yang berkaitan dengan retribusi mau retribusi alkohol mau retribusi apapun itu semua untuk di tunda mengingat undang undang tersebut mengatur berkaitan dengan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Boleh jadi pada saat di terbitkan PP Peraturan Pemerintah nya turunan dari pada undang undang itu atau yg kita khawatirkan itu akan di hilangkan dari pemerintah pusat mungkin ini asumsi yang abg sampaikan, oleh karena itu hari ini DPRD dan pemerintah kota Pangkalpinang sudah melakukan satu keputusan yang tepat ya itu untuk mengkaji kembali menunggu peraturan yang lebih tinggi sebagai pedoman kita untuk menyusul perda maupun aturan di pemerintahan kota Pangkalpinang agar ini mengakomodir kepentingan masyarakat banyak,” jelasnya.

Agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

  1. Laporan Hasil Kerja Pansus 5, 9, 10, 11, 12, 14, 15, 16, 17, dan 18
  2. Keputusan DPRD terhadap 10 (Sepuluh) Raperda
  3. Sambutan Walikota Pangkalpinang atas Keputusan DPRD terhadap
    10 (Sepuluh) Raperda. (Mr.FR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *