FGD Rapat Koordinasi Permendagri 59/2021, Radmida : Diperlukan Rencana yang Tepat

Pangkalpinang, Narasibabel.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Radmida Dawam menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi (Focus Group Discussion) tentang Penerapan Permendagri 59/2021 dalam Perencanaan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kota Pangkalpinang, Kamis (03/02/2022).

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan secara Virtual dari Ruang Rapat Wali Kota Ruang Tengah Lantai II Kantor Wali Kota Pangkalpinang diperlukan sebagai rencana yang tepat terutama target sasaran.”Untuk itu diperlukan rencana yang tepat terutama target sasaran”, ungkap Radmida dalam sambutannya sekaligus membuka Rapat Koordinasi.

Read More
Baca Lainnya  Menampung Aspirasi, Pemkot Pangkalpinang Gelar Coffe Morning

Radmida menambahkan, Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berguna dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kualitas kinerja.

“Hal tersebut guna meningkatkan pelayanan masyarakat dan kualitas kinerja”, tambahnya.

Diketahui, pembahasan Rapat Koordinasi tentang penerapan Permendagri perencanaan dan penerapan SPM ialah jenis pelayanan dasar, fungsi dan wewenang daerah dalam penerapannya hingga target sasaran untuk seluruh warga negara. (Ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *