Sungailiat, Narasibabel.id – SatRes Narkoba Polres Bangka kembali tangkap diduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu
Ada pun tkp Jalan gang nusantara lingkungan parit pekir kelurahan sungailiat Kecamatan sungailiat Kab. Bangka, rabu (2/3/2022) malam, dengan tersangka Pasutri sdr. Hen 33 th dan sdri Sin 26 th
Kasat ResNarkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi,S.Sos seizin Kapolres Bangka Akbp Indra Kurniawan,SH.,S.I.K.,M.Si menjelaskan kronologis Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran alamat tersebut tepatnya disebuah kontrakan yang di tempati pelaku sekarang sering di jadikan tempat transaksi narkoba dan setelah di selidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat maka di lakukan penangkapan dan pengeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap pasutri yakni sdr Hen dan sdri Sin yang di saksikan oleh RT setempat
saat penggeledahan tersebut di temukan di ruang tengah yg dipegang oleh sdr sin lalu di lemparnya kelantai ruang tengah di dalam tisu kering yg berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil, dan di temukan kembali 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu di dalam kamar sdra Hen yang disimpan di dalam bungkusan masker, setelah di lakukan penggeledahan, barang bukti dan tersangka langsung di bawa ke kantor Satres narkoba polres bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka Pasutri sdr Hen dan Sin Ditangkap rumah kontrakan di gang nusantara lingkungan parit pekir kel.sungailiat kec.sungailiat Kab. Bangka melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara mendatangi kerumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku,”ujar Kasat Resnarkoba
Ada pun barang bukti yang dimaankan 11(sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ,2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar yg berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu
(Total bruto seluruh= 13,05 gram*) , 2(dua)lembar tisu bekas warna putih, 1 (satu) bungkusan masker bekas warna coklat ,1(satu) bal plastik strip bening kecil ,1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru dan 2 (dua) unit handpone oppo warna biru serta 1(satu) unit mobil avanza warna silver NOPOL BN 1973 TX
“Terhadap masing Tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo.132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 Jo. 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg. Narkotika”,tegas Kasat Resnarkoba. (Wiwi)
Sumber : Humas Polres Bangka