Tandatangannya Diduga Dipalsukan, Sekretaris PWI Babel Lapor Polisi

PANGKALPINANG, Narasibabel.id – Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (PWI Babel), Agus Hendrayadi, Sabtu (26/3/2022) siang mendatangi Mapolda Babel. Didampingi pengacaranya Dr. M. Adystia Sunggara, SH, MH, M.Kn, Agus melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya ke SPKT Polda Babel.

Read More

Dalam laporannya, Agus menyampaikan tanda tangannya dalam Formulir Kartu Pers PWI dengan kop surat PWI Pusat beralamat di Gedung Dewan Pers Lt. IV Jl. Kebon Sirih No. 34 Jakarta yang berisi data isian para wartawan anggota PWI Babel dan dibawahnya ada nama dirinya selaku Sekretaris, namun telah ditandatangani orang lain.

“Iya benar saya sudah melaporkan hal itu pada hari Sabtu siang ke Polda Babel didampingi pengacara saya Dr. M. Adystia Sunggara, SH, MH, M.Kn. Saya merasa dirugikan dengan dugaan pemalsuan tandatangan saya selaku Sekretaris PWI Babel dengan Terlapor berinisial FH.

Baca Lainnya  Pemprov Bangka Belitung Raih Predikat Provinsi Informatif

Karena saya dirugikan moril dan materil jadi secara pribadi saya melaporkan,” kata Agus kepada awak media dalam sambungan telepon ketika dikonfirmasi, Senin (27/3/2022).

Menurut Agus, adanya dugaan pemalsuan tandatangannya baru diketahui setelah mendapat bukti bahwa dalam Formulir Kartu Pers PWI yang berisi data anggota PWI Babel ada tandatangan orang lain di kolom nama Agus Hendrayadi.

Setelah dicari tau ternyata puluhan lembar formulir yang telah ditandatangani oleh pelaku.
Disinyalir, kronologis dugaan pemalsuan tandatangan ini terjadi pada awal Maret 2022.

Dan Agus baru mengetahuinya ketika mendatangi PWI Pusat hari Kamis tanggal 24 Maret 2022.

“PWI Pusat menerima berkas-berkas formulir yang dikirim oleh PWI Babel pada tanggal 15 Maret 2022. Formulir kartu PWI itu untuk peningkatan status dan perpanjangan kartu anggota yang ditandatangani bukan oleh saya, sedangkan di formulir itu tertera nama saya. Pelaku yang membubuhkan tandatangan di atas nama saya tersebut, sama sekali tidak ada izin dari saya. Karena itu saya melaporkan ke pihak kepolisian dan sudah diterima oleh SPKT Ditreskrimum Polda Babel,” ungkapnya.

Baca Lainnya  Telah Hadir Kantor Konsultan Politik Pertama dan Terlengkap di Provinsi Kep. Bangka Belitung

Dampak dari adanya tandatangan diduga palsu dalam formulir kartu pers PWI itu, telah membuat PWI Pusat menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk 88 orang anggota PWI Babel.

Agus menyesalkan perbuatan pelaku yang membubuhkan tandatangan di kolom namanya tanpa izin tersebut, sehingga telah membuat haknya selaku Sekretaris PWI Babel hilang dan dirugikan.

“Saya menduga dihilangkan hak saya selaku Sekretaris PWI Babel dengan dugaan pemalsuan tandatangan ini untuk kepentingan tertentu. Saya dengar tidak hanya dalam formulir itu saja ada nama saya tapi ditandatangani orang lain tanpa seizin saya, ada juga berkas lain,” tukasnya.

Ia menegaskan, dilaporkannya dugaan pemalsuan tandatangan ini murni karena secara pribadi telah dirugikan oleh perbuatan pelaku. Sehingga, sebenarnya tidak ada kaitan dengan pelaksanaan Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Babel ke-VI yang dibuka hari ini, Senin (28/3/2022) di Ballroom Grand Mutiara Hotel.

“Saya tegaskan laporan ini bersifat pribadi antara saya dengan pelaku. Memang saya kandidat yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua PWI dalam Konferprov. Namun, karena menghargai dan menghormati atasan tempat saya bekerja, maka saya tidak bisa mencalonkan diri,” tandasnya.

Baca Lainnya  Dibawah Pimpinan Mgs Hakim, Impian Warga Perumahan Dealova Mendapatkan Air bersih dari PDAM Terwujud

Selain menghormati atasannya, Agus selaku Sekretaris PWI Babel dan penanggungjawab Konferprov VI tidak ada namanya dalam daftar pemilih serta tidak mendapatkan KTA yang diterbitkan PWI Pusat sebagai syarat utama pencalonan.

“Makanya saya tidak bisa mencalonkan diri, tidak memiliki hak memilih dan dipilih, hak asasi saya terlanggar. Karena itu, kepada para wartawan anggota PWI dan pendukung-pendukung yang mendorong saya untuk mencalonkan diri, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya belum dapat ikut Konferprov untuk memperbaiki organisasi kedepan,” pungkas Agus.

Sedangkan DR Adystia Sunggara SH MH selaku pengacara Agus menjelaskan, laporan yang dilayangkan kliennya ke polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dalam tindak pidana itu, termasuk diatur pula kategori pemalsuan tandatangan.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Babel,” kata Adystia. (Tim KBO/Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *