Wakil Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan II DPRD Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG, Narasibabel.id – Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Sopian menghadiri Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan II dengan agenda utama Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021, Senin (18/4/2022) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Read More

Dalam sambutannya, Muhammad Sopian mengatakan bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 69 ayat 1 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015, juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disebutkan meliputi: Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Kepala Daerah (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).

Baca Lainnya  Walikota Pangkalpinang Dukung Pengembangan Pariwisata Melalui Sistem Pemasaran Terpadu

Diketahui, Pada pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Terkait penyampaian LKPJ Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021 telah dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2022.

Muhammad Sopian juga menuturkan pada hari ini telah didengarkan bersama keputusan atau rekomendasi DPRD Kota Pangkalpinang atas LKPJ Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021. Oleh karenanya, tambah Sopian, melalui kesempatan tersebut ia beserta jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan apresiasi yang tinggi dan memberikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang telah selesai membahas dan meneliti LKPJ Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2019 melalui Pansus (Panitia Khusus) 10, 11 dan 12 DPRD Kota Pangkalpinang.

Baca Lainnya  Dihadiri Partai Politik, Sekdako Radmida Menjadi Narasumber Dialog Demokrasi Warga

“Rekomendasi dan catatan-catatan yang disampaikan merupakan wujud kepedulian dan kesungguhan dari segenap anggota DPRD Kota Pangkalpinang terhadap kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Pangkalpinang serta akan kami jadikan sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Pemerintah Kota Pangkalpinang dimasa yang akan datang agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel demi mewujudkan visi dan misi kota Pangkalpinang”, tuturnya.

Lanjutnya, Muhammad Sopian menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk senantiasa meningkatkan kapabilitas dan kompetensi serta semangat pengabdian dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Sehingga hasil-hasil pembangunan dapat dinikmati secara riil, adil dan merata oleh semua lapisan masyarakat. Dalam kaitan rekomendasi dan catatan terhadap LKPJ Wali Kota Pangkalpinang, saya intruksikan kepada seluruh OPD untuk segera ditindak-lanjuti dan dilaporkan hasilnya kepada Wali Kota Pangkalpinang”, ujar Sopian.

Baca Lainnya  Lantik PPPK dan Serahkan SK CPNS Formasi 2021, Molen Ingatkan Integritas dalam Bekerja

Melalui forum yang terhormat ini, Sopian juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua komponen masyarakat Kota Pangkalpinang yang telah mendukung program-program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.

“Dukungan dari semua pihak sangat kami butuhkan dalam menjalankan program pembangunan daerah, sehingga program yang telah direncanakan akan terlaksana dengan baik”, pungkasnya. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *