Wakil Wali Kota Pangkalpinang M. Sopian Jarang Ke Kantor, Simak UU 23 Tahun 2014 !

Pangkalpinang, Narasibabel.id — Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa sebuah Pemerintah Daerah memiliki seorang Kepala Daerah yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah

Kepala Daerah untuk Kota disebut Walikota Masa Jabatan Kepala daerah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Read More

Berikut dijelaskan Tugas, Wewenang, Wakil Kepala Daerah berdasarkan UU 23 Tahun 2014, di kutip Dari Pemerintah.net

Wakil kepala daerah mempunyai tugas :

membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah

Baca Lainnya  STIE PERTIBA Pangkalpinang Gelar Wisuda Tahun 2022, Salah Satu Alumni Ini Berharap Ijazah S2-nya Di Anulir

mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat  pengawasan

memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wali kota

memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;

melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani berhalangan sementara; dan

melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah;

Namun dari sekian banyak tugas dan tanggung jawab Wakil Walikota yang sudah di tentukan berdasarkan UU 23 Tahun 2014, Wakil Walikota Pangkalpinang, M.Sopian Bukan hanya mangkir dari beberapa agenda kegiatan Pemkot Pangkalpinang, ternyata Wakil Walikota Pangkalpinang M. Sopian juga jarang berada dikantornya.

Baca Lainnya  HPN 2022, Pokja Wartawan Pgk Gelar Fogging dan Baksos

Sebagai seorang pemimpin yang sudah di pilih secara demokrasi oleh rakyat, tentu masyarakat mempertanyakan tugas dan fungsi wakil walikota yang terlihat jarang hadir dalam agenda agenda Pemerintahan ataupun kemasyarakatan.

Menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat, Tim Awak media mencoba mendatangi kantor wakil walikota. Pada hari Selasa (24/05/2022) sekitar pukul 14.22 Wib, terpantau bahwa ruang kerja orang nomor dua di kota Pangkalpinang bagai ruangan yang tidak berpenghuni.

Selain tidak ditemukan satu orang pun, ternyata ruangan Wakil Walikota Pangkalpinang juga terkunci dengan rapat.

Hal ini tidak jauh berbeda dengan sehari sebelumnya, hanya saja pada hari Senin (23/05/2022) masih ada staf di ruang kerja Wakil Walikota.

Akan tetapi, staf M. Sopian tersebut bungkam ketika ditanyakan kapan terakhir kali wakil Walikota masuk kantor.

Baca Lainnya  Pengembangan Pariwisata Perlu Ditingkatkan Melalui Potensi Nasional dan Daerah

“Silahkan langsung WA atau telepon ajudannya saja,” ungkap staf tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, baik M. Sopian maupun ajudannya belum memberikan komentar terkait hal ini ketika di konfirmasi. (Mr.FR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *