Jaksa Agung Burhanuddin: Pentingnya Penegakan Hukum Di Bidang Pertambangan Yang Memperhatikan Green Mining

Pangkalpinang, Narasibabel.id — Jaksa Agung, Burhanuddin dalam Pidato nya saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka mengatakan keindahan alam Bangka Belitung beserta kekayaan yang terkandung di dalamnya harus dijaga bersama. Jaksa Agung mengutip hal yang ditulis oleh Rafless untuk menggambarkan potensi timah di Pulau Bangka dan Belitung.

Read More

“Inilah tempat timah terkaya yang tidak ada bandingannya di dunia, seluruh pulau akan menjadi tambang timah besar. Tetapi maraknya penambangan ilegal maupun penambangan yang tidak sesuai aturan telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada, maka bukan tidak mungkin anak cucu kita akan menanggung akibat atas apa yang kita lakukan hari ini terhadap lingkungan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyampaikan Bangka Belitung juga kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar dalam waktu 10 tahun. Akibatnya, fungsi ekologis lingkungan terus terganggu dan terancam keberlanjutannya. Dampak lain seperti bencana alam, banjir, dan kerusakan lingkungan tidak dapat terhindar.

Baca Lainnya  Audiensi KBO Babel Ke Kejati Babel, Ini Pesan Daru Tri Sadono Kajati Babel

“Saya menyoroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan, maka dari sisi penegakan hukum agar segera lakukan introspeksi penegakan hukum yang selama ini dilakukan, untuk mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung meminta untuk cermati setiap regulasi untuk lebih memberikan efek jera kepada pelaku, serta memulihkan kelestarian lingkungan. Dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. Hal ini sangat penting untuk diterapkan, agar terdapat tekanan secara yuridis bagi para pelaku untuk bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti sediakala.

Selanjutnya, Jaksa Agung meminta kepada Asintel (Asisten Intelijen) dan para Kasi Intel (Intelijen) untuk mencegah potensi kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang. Begitu juga terhadap jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut, serta cermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan yang berlangsung.

Baca Lainnya  Pengambilan Sumpah Jabatan, Harli Siregar, SH.,MHum Menjabat Sebagai Wakil Kajati Babel

Jaksa Agung juga berpesan kepada para Jaksa yang ditempatkan disini untuk menjaga kekayaan Negara berupa sumber daya alam. Jaksa Agung meminta untuk menelusuri apabila adanya penyimpangan, dan apabila dapat dijadikan tindak pidana khusus/penanganan korupsi, maka segera dilakukan penegakan hukum.

“Dari sisi edukasi, saya minta kepada jajaran Intelijen agar lebih giat mensosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga kelestarian alam, serta konsekuensi hukum yang ada bila tetap melakukan penambangan ilegal,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung meminta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk membangun komunikasi dengan pemerintah setempat untuk menginformasikan bahwa sesungguhnya instansi pemerintah atau pemerintah setempat berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, atau tindakan tertentu terhadap usaha, atau kegiatan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.

Baca Lainnya  Polres Babar Lakukan Penertiban Aktivitas TI Ilegal di Kawasan DAS dan HL Mangrove

“Saya yakin, soliditas dan kolaborasi antar bidang akan memberikan efek jera yang maksimal, serta menjaga kelestarian alam, karena penegakan hukum yang tepat merupakan upaya meminimalisir celah kerugian negara, dan memutus rantai kerusakan lingkungan hidup,” ujar Jaksa Agung.

Pengarahan disampaikan oleh Jaksa Agung dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Rabu 27 Juli 2022 yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung beserta jajaran, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Kunjungan kerja Jaksa Agung di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Red)

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *