Ust. Zuhri, Komite IV DPD RI Babel, Berikut Fungsi dan Tugasnya !!

Bangka Belitung, Narasibabel.id — Ust. H Zuhri M. Zyazali,.Lc.MA, Anggota DPD RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah di tetapkan diposisi Komite IV.

Read More

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli DPD RI Bangka Belitung, Eko Tejo Marvianto, S.I.Kom,.M.I.Kom yang berdasarkan keputusan sidang 1 Tahun 2022-2023 di Ruang Rapat Mataram Lt.2 Gd.B DPD RI, Jumat Siang (19/8/2022).

“bahwa melalui sidang DPD RI masa sidang 1 tahun 2022-2023 kemarin telah ditetapkan pimpinan dan keanggotaan Komite IV.

dimana pada posisi sebelumnya Ust zuhri berada di KOMITE III dan sekarang dirolling ke KOMITE IV yang mempunyai ruang lingkup tugas sebagai berikut :

Baca Lainnya  Anggota DPD RI, Ust Zuhri Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Madrasah Alliyah Nurul Qur'an

Komite IV DPD RI yaitu alat kelengkapan DPD RI yang bersifat
tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berpadanan dengan APBN, perimbangan keuangan pusat dan daerah, memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK, pajak, dan usaha mikro, kecil dan menengah,” ungkapnya

Lanjut Eko dalam keterangan Pers nya kepada Media Narasibabel, untuk Lingkup tugas Komite IV sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan urusan daerah
dan masyarakat, sebagai berikut:

  • – Lebih kurang argumen dan belanja
    negara;
  • – Pajak dan pungutan lain;
    Perimbangan keuangan pusat dan
    daerah;
  • – Pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK;
  • – Lembaga keuangan; dan Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.

selain itu Eko juga menerangkan bahwa ust zuhri mengisi alat kelengkapan DPD RI pada badan urusan legislasi daerah (BULD).

Baca Lainnya  Penyerapan Aspirasi Daerah, Ust. Zuhri : Kita Berharap Pemerintah Pusat Memberikan Perhatian Serius Untuk Cagar Budaya Di Babel

Tugas:
UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR. DPD dan DPRD (UU MD3) menambah kewenangan DPD RI, yang diatur dalam Pasal 249 ayat (1) huruf j yaitu
melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah,”

Untuk menindaklanjuti tambahan wewenang dan tugas DPD sebagaimana diamanatkan pada UU No. 2 Tahun 2018, maka dibentuklah Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD).

Dengan adanya PULD ini diharapkan dapat meminimalisir raperda dan perda yang bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan di daerah, sebagaimana peran Anggota DPD RI yang merupakan representasi
dari daerahnya. Dan yang paling utama adalah memastikan bahwa raperda dan perda tersebut dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. (Mr.FR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *