Tidak Dihadiri Anggota, MUSCAB HIPMI Palembang Diduga Cacat Hukum

Palembang, Narasibabel.id – Musyawarah Cabang (MUSCAB) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Palembang, Sumatera Selatan yang digelar di Hotel The zuri, pada Minggu Siang (18/9/2022) diduga tidak memenuhi syarat dan Cacat Hukum.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu anggota HIPMI Palembang, (DA-“red) melalui pesan WhatsApp ke Media Narasibabel.id
DA Mengungkapkan Polemik Muscab HIPMI Palembang yang saat masih terus bergulir akan mencorengkan nama baik Marwah Hipmi.

Diketahui dua Bakal Calon Ketua yang Mengikuti Muscab dengan inisial SC dan OC ditunjuk langsung tidak melalui proses rapat pleno, sehingga tidak memenuhi syarat.

“Kecewa! Kami sangat kecewa karena tidak ada komunikasi dan pemberitahuan,” ungkap DA yang tak mau di sebutkan namanya.

Mekanisme Muscab ujarnya dinilai cacat hukum karena semua bacalon yang hadir tak memenuhi syarat sebagai Ketua BPC.

Baca Lainnya  Menteri Agama Resmikan Pencanangan Kelurahan Sadar Kerukunan di Kelurahan Bacang

“Semua Bacalon yang hadir tidak memenuhi syarat sebagai ketua BPC kota palembang ,” katanya.

Dia mengungkapkan banyak anggota yang masih prematur untuk menjadi Ketua BPC, sehingga berdampak pada Muscab yang cacat secara formil.

” Proses Muscab hanya bersiasat untuk memutuskan calon tunggal, sehingga menutup ruang bagi calon lainnya untuk mendaftar,” Tuturnya

Lanjutnya “Mekanisme Muscab HIPMI Palembang adalah produk cacat hukum. Dari ADRT, secara hukum dan tidak melalui mekanisme. Muscab bisa ditetapkan tanggal melalui Rapat Pengurus Harian (RPH) dan ditetapkan di Rapat Pengurus Lengkap (RPL),” tandasnya.

Atas kekecewaan tersebut, “pihak kami yang merasa keberatan, berencana untuk melakukan SOMASI ,” tegasnya. (Mr.FR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *