Pemerintah Kota Pangkalpinang Akan Tindak Tegas Bagi ASN Kedapatan Bermain Judi Online

Pangkalpinang, Narasibabel.id — Pemerintah kota Pangkalpinang akan tindak tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan terlibat ikut serta mempromosikan atau bermain Judi Online.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan Saat di wawancara sejumlah awak media selepas acara sidang paripurna di Kantor DPRD Kota Pangkalpinang, rabu (26/6) sore.

” Ya kita sesuai aturan bagi yang ketahuan judi online di berhentikan,” tegas Pj Lusje

Sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menindaklanjuti intrusi Mendagri dalam memberantas Judi Online di tanah air. Pemerintah kota Pangkalpinang akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Jadikan kalo pemda pemerintah mengambil sanksi kita kan mesti dengan KASN untuk langkah langkah nya, kalo ada yang di temukan ya kita sampaikan ke KASN rekomendasi mereka seperti apa kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca Lainnya  Kunjungan Kerja, Menko PMK Muhadjir Effendy Tiba di Pangkalpinang

Lanjutnya,” untuk laporan di Pangkalpinang belum ada ya, amit amit muda mudahan tidak ada tetapi sepanjang itu ada nantinya kita sesuaikan dengan aturan yang ada, kan tidak boleh aturannya,” imbuhnya.

Dalam kesempatannya, PJ Walikota Lusje menghimbau kepada seluruh ASN yang ada di Pemkot Pangkalpinang khususnya sekaligus berpesan kepada seluruh masyarakat kota Pangkalpinang untuk menjauhi dan tidak bermain judi online.

” Saya mohon jangan, tidak ada yang jadi kaya dengan main judi jadi jangan lah ngak usah, itu bertentangan juga dengan ajaran agama, jadi mari kita menerapkan ajaran agama kita baik Islam agama lain juga melarang ya untuk berjudi, negara juga melarang semuanya melarang. Masyarakat juga saya himbau untuk janganlah main judi tidak akan jadi kaya, yang bikin kaya orang itu berdagang kata nabi,” Himbaunya.

Baca Lainnya  Ketika Perpisahan Berubah Jadi Wisuda, Ini Kata Erwandi 

Dilansir dari Antaranews, Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (15/6), pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan institusinya tengah menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi dalam jaringan atau online.

Baca Lainnya  Apel Pergeseran Pasukan PAM Pemilu 2024 Polresta Pangkalpinang, Pemkot Ikut Memeriksa Kondisi dan Perlengkapan Personil

“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu. 19 juni. (Mr.FR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *