Pinjam Uang 165juta Lupa Mengembalikan, DDN, Anggota DPRD Kabupaten Belitung di Polisikan

Belitung, Narasibabel.id — Joperianta Tarigan melalui Kuasa Hukum Pelapor Dedy Cornelius Tua Purba, SH, melaporkan seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung sekaligus merupakan Politisi Partai Hanura berinisial DDN ke Kepolisian Resor (Polres) Belitung.

Adapun DDN diduga dilaporkan oleh Joperianta atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 165 juta.

Dalam laporan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/07/1/2025/Reskrim tertanggal 6 Januari 2025.

Kuasa Hukum Pelapor, Dedy Cornelius Tua Purba, SH mengatakan kronologis kejadian bermula ketika kliennya Joperianta Tarigan datang kerumahnya dan bercerita bahwasanya dia merasa diduga ditipu oleh DDN (inisial).

Kuasa Hukum Pelapor mengutip pembicaraan antara Joperianta dan DDN menyampaikan katanya lagi menangani proses proyek rumah sakit di Jalan Cengkeh.

“Kami gak tahu dimana lokasinya itu. Waktu itu klien saya beranggapan itu benar, Mau itu fiktif atau tidaknya itu dalam dugaan saja,” kata Dedy Cornelius Tua Purba SH, Kuasa Hukum Pelapor pada Senin, 13 Januari 2025.

Baca Lainnya  Diduga Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diciduk Tim Gabungan KP. Perkakak 3017 BKO Baharkam Polri dan Dit Polairud Polda Babel

Dedy Cornelius Tua Purba, SH mengatakan awal kasus dugaan tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan terjadi pada tanggal 18 Oktober 2024 hingga 5 November 2024.

“Saat itu pelapor sedang berada di rumahnya dan ditelpon DDN tetapi tidak diangkat. Kemudian, teman DDN berinisial ICN atas perintah DDN datang kerumah Joperianta Tarigan mengatakan bahwa DDN ingin meminjam uang sebesar Rp 40 juta. Saat itu ICN mengatakan uang tersebut untuk proyek rumah sakit di Jalan Cengkeh,” katanya.

Setelah ada lampu hijau lanjut Dedi, ICN menghubungi DDN dan mengatakan jangan sampai tidak membayar pinjaman ini, sebab uang yang dipakai ini merupakan pinjaman dari teman pelapor.

“Aman pasti diganti sebut DDN dalam percakapan telepon waktu lalu. Kemudian klien saya pun langsung bergegas ke ATM BRI di Air Merbau untuk mentransfer uang Rp 40 juta tersebut ke DDN akan tetapi atas nama istri DDN,” kata Dedi.

Baca Lainnya  Menggunakan Excavator, Lahan Reklamasi Eks PT.Kobatin Bemban 8 Luluh Lantah Oleh Penambang

Lebih lanjut, pada tanggal 20 Oktober 2024 pelapor kembali mengirimkan uang sebesar Rp 15 juta dan dengan jaminan surat tanah.

“Pinjaman ini berkelanjutan bahkan pada tanggal 20 Oktober 2024 klien saya kirim uang lagi sebesar Rp 15 juta dengan jaminan surat tanah, lalu tanggal 24 Oktober 2024 klien saya transfer kembali ke DDN Rp 50 juta, tanggal 3 November 2024 Rp 10 juta, tanggal 5 November 2024 sebesar Rp 30 juta dan terakhir tanggal 2 Desember 2024 sebesar Rp 15 juta,” bebernya mengenai peminjaman yang dilakukan DDN.

Setelah itu sampai sekarang, Kata Dedi, DDN belum ada niat untuk mengembalikan uang kliennya tersebut dengan total kerugian mencapai Rp 165 juta.

“Janji pengembaliannya selama 1 bulan, ada menyerahkan jaminan tapi hanya berupa mobil tanpa surat-surat dan beberapa surat lainnya,” sebutnya.

“Sudah kita laporkan dan kita saat ini menunggu klarifikasi dari terlapor untuk proses selanjutnya,” jelas Dedi selaku kuasa hukum Joperianta.

Baca Lainnya  Timgab TNI, Polri dan PT. Timah amankan Pekerja Tambang, BB 21 Karung Timah dan 3 unit PC

Sementara itu, pelapor Joperianta Tarigan mengatakan terdapat beberapa hal yang membuat ia geram.

Bagaimana tidak beberapa kali dirinya menanyakan kepada DDN selalu mengatakan sedang diluar daerah bahkan nomornya sempat diblokir.

“Setiap kali ditagih ngomongnya saya lagi di Palembang, saya lagi di Singapura, saya lagi di Jakarta dan bahkan no saya di blok oleh DDN. Jangan seperti beginilah karna saya niat bantu dia, jadi saya bantu cari pinjaman juga dan bahkan sekarang ini istri saya juga sudah risih banyak yang nagih ke saya juga karena uang itu juga saya pinjam dari teman saya,” beber Joperianta dengan nada kesal.

Dirinya juga menuturkan tidak ada bunga pengembalian selain uang pinjaman utuh Rp 165 juta.

“Tidak ada bunga, saya hanya ingin uang yang dia pakai balik lagi dengan total Rp 165 juta. Jadi uang yang saya transfer ke DDN itu tolong dikembalikan. Itu saja,” tegasnya. (Red/Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *