KELAPA, narasibabel.id – Ratusan masyarakat Landbaw Kelurahan Kelapa, Bangka Barat yang merupakan petani Landbaw menyerukan kata keadilan sembari memegang spanduk yang bertuliskan “Kami Minta Keadilan” ketika rombongan Hakim PTUN, penggugat maupun tergugat serta insan pers hendak menuju lahan Pertanian Landbow guna melaksanakan Descente (sidang lapangan), Rabu (26/02/2025) pukul 10.38 wib.
Seruan tersebut merupakan aksi damai menolak perampasan lahan mereka dengan keseluruhan 113 Hektar. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk program peternakan dan penggemukan sapi yang telah dianggarkan sejak tahun 2017.
Program yang awalnya bertujuan untuk meningkatkan populasi ternak di Bangka Barat ini kini berubah menjadi polemik. Sekelompok petani yang memiliki surat kepemilikan lahan di Landbaw mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang pada tahun 2024.
Salah satu staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan sertifikat terkait lahan Lambau. Menurutnya, sertifikat yang diterbitkan oleh BPN hanya untuk sekolah dan kantor milik Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
“Kami dari BPN tidak pernah mengeluarkan sertifikat atas lahan Landbow seluas 100 lebih hektar tersebut hingga sekarang,” ungkap Ibnu Hajar kepada awak media saat sidang lapangan.

Hakim PTUN Pangkalpinang saat membacakan surat terkait sidang dilapangan yang didengarkan berbagai pihak yang bersengketa pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berencana menindaklanjuti kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bidang peternakan sapi. Namun, program ini akhirnya gagal dilaksanakan karena terkendala masalah lahan di Landbow.
Hakim PTUN Pangkalpinang, Surya Febri Tias bahkan sempat mengeluarkan nada tinggi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pertanian Kelapa, Zahroni dikarenakan tidak dapat menunjukkan tapal batas lahan Landbaw.
“Saya mau tanya, mana tapal batas lahan Landbaw, jangan asal tunjuk aja, harus ada buktinya,” kata Hakim PTUN Pangkalpinang. Surya Febri Tias dengan nada tinggi.
Selain itu ketika sidang lapangan dilahan pertanian Landbaw tepatnya dilahan pertanian sawit Landbow, Zahroni lagi lagi ditegur oleh Ketua Majelis Hakim.
“Ini mana batas lahan pertanian sawit ini,” tanya Majlis.
“Yang ini pak sama yang disitu,” jawab Zahroni.
“Kamu jangan asal jawab, dasarnya apa kamu tunjuk batas itu,” sergah majlis.
“Dari BPN pak,” jawabnya kembali dibantah Surya Febri jika BPN tahu batas itu dari dirinya Zahroni.
“Iya pak, sebenarnya saya dengar cerita orang dulu,” aku Zahroni.
“Nah itu baru benar kalau tahu batas ini dari orang tua dulu,” tandasnya. (rz).