Pangkalpinang, Narasibabel.id — Terungkap sudah aktor utama pengendali dan pemilik akun tiktok “Anak Muda O Pos” yang beberapa bulan terakhir sangat meresahkan pihak RSUD Depati Hamzah dan Dinas Kesehatan kota Pangkalpinang. melalui postingan konten nya yang bernarasi penggiringan opini, ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik dengan melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA, serta memprovokasi pengguna media sosial.
Menurut informasi yang diterima redaksi, kasus ini telah di tangani oleh pihak berwajib dan berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial TL perempuan (26) warga Parit Tiga, Bangka Barat. Selaku pemilik akun tiktok Anak Muda O Pos. TL berperan penting dalam menyebarkan luaskan ujaran kebencian melalui akun tiktok miliknya.

Selain itu, sumber terpercaya mengungkapkan bahwa Trie Lius Putri alias TL diduga dimanfaatkan oleh seorang oknum dokter aktif yang bekerja di RSUP Soekarno, dan informasi menyebutkan saat ini tersangka berusaha mencoba meminta perlindungan kepada salah satu anggota DPRD Babel.
Trie Lius Putri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui kepemilikan akun ‘Anak Muda O Pos’. Ia ditangkap di kontrakannya di Jalan Solihin GP, Kelurahan Gajah Mada, pada 19 Februari 2024. Penyidik menduga pelaku tidak bekerja sendiri dan ada pihak yang mengendalikan serta memberikan data-data terkait dugaan KKN di RSUD Depati Hamzah dan Dinas Kesehatan Pangkalpinang.
Penyidik kepolisian terus mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ini, yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kuat dugaan bahwa ada seorang oknum dokter yang terlibat dalam kasus ini.
“Info bang, pemilik akun Anak Muda O Pos sudah “diciduk” tapi saat ini masih silent untuk indentitasnya Cewek 26 tahun pelaku orang Parit Tiga Jebus,” ungkap sumber internal. Selasa,(4/3)
Upaya Damai dan Dugaan Intimidasi
Tersangka Trie Lius Putri dikabarkan menyesali perbuatannya dan meminta bantuan anggota DPRD Babel untuk mendamaikan kasus ini. Namun, ada dugaan intimidasi dari oknum anggota DPRD Babel tersebut, dengan alasan pelaku ingin bunuh diri karena tidak tahan di penjara.
“Terakhir infonya oknum dokter tersebut meminta Anggota DPRD Babel untuk mendamaikan kasus ini dan ada kesan intimidasi dari oknum anggota DPRD Babel tersebut dengan dalih pelaku TL ingin bunuh diri karena tidak sanggup didalam penjara,” jelas sumber.
Kasus ini diduga berkaitan dengan persaingan bisnis dan profesi kedokteran spesialis, khususnya yang terkait dengan penyakit jantung. Penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan oknum dokter RSUP sebagai dalang yang memberikan data dan informasi untuk konten akun tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak penyidik kepolisian, Direktur RSUD Depati Hamzah, dan oknum dokter jantung RSUP Soekarno belum membuahkan hasil. Awak media terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Selain itu, berdasarkan pantauan di beranda akun tiktok Anak Muda O Pos. pelaku telah memposting sebanyak 29 konten yang keseluruhan bernarasi tuduhan serius dan bersifat menghakimi tertuju ke RSUD Depati Hamzah dan Dinas Kesehatan kota Pangkalpinang.
Apa hukuman pencemaran nama baik di media sosial?
Dilansir dari situs HukumOnline.com
Jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024yang mengatur setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.[8]
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.[9]
Sedangkan larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024. (RZ)