Tak Tersentuh Hukum, Pusaran Minyak Ilegal Bangka Barat Ibarat kan Benua Antartika yang Dikelilingi Tiga Samudera

Bangka Barat, narasibabel.id – Menyoroti banyaknya pemberitaan minyak ilegal dibeberapa media online dan juga viral di akun tiktok @babel_trending soal kegiatan ilegal solar dalam kendali oknum aparat yang bertugas di wilayah hukum bangka barat.

Read More

Tak hanya di pemberitaan saja, namun viral di akun tiktok babel_trending menyebutkan oknum Polairud TY yang menjadi pemain di pusaran minyak ilegal bangka barat, yang berpangkat xxxx. Menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Benarkah???oknum tersebut bisa mengendalikan Perwira bahkan Jendral sehingga aktifitas di Pelabuhan Limbung berjalan hingga hingga beberapa tahun.

Baca Lainnya  Tak Kenal Lelah, Aktifitas Solar Ilegal Supar Terus Berlanjut

Dikutip dari berbagai media, modus dan lokasi tempat bongkar muat yang berpindah pindah sangatlah mustahil apabila tidak diketahui oleh APH setempat, salah satu awak media yang mencoba merangkum beberapa pemberitaan, dan survey lokasi ternyata salah satunya berlokasi di Pelabuhan Limbung Jalan Depati Barin Kecamatan Muntok Kabupaten Babar.

Ibaratkan Benua Antartika yang dikelilingi oleh Tiga Samudera yakni Samudera Hindia, Pacifik dan Atlantik begitulah Pelabuhan Limbung yang dikelilingi oleh Kantor Satpolairud Polres Bangka Barat, Pangkalan Sandar Kapal Patroli Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, Korpolairud Baharkam Mabes Polri, dan Pos TNI AL .

Untuk pengelolaan pelabuhan itu sendiri menurut sumber terpercaya awak media kami, Pelabuhan Limbung masih dalam tanggung jawab PT PELINDO.

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola dan mengembangkan pelabuhan yang ada di Indonesia.

Baca Lainnya  Tambang Laut Tembelok Disambut Suka Cita Warga

Komitmen PT Pelindo itu sendiri dalam mengelolah menjaga dan berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara sangatlah mustahil terwujud apabila masuk dalam lingkaran setan yang ada di Pelabuhan Limbung tersebut.

Karena dalam pantauan tim, praktik-praktik haram itu dan juga disinyalir masuk dalam kategori merugikan negara tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Untuk konfirmasi sendiri tim masih dalam upaya dan masih berusaha mengirim surat laporan pemberitahuan yang ditujukan kepada Ditkrimsus Polda Bangka Belitung dan Divisi Kriminal Khusus Mabes Polri Tanggal 6 Maret 2025 terkait belum adanya tindakan sama sekali dari aparat penegak hukum atas aktivitas solar ilegal Pelabuhan Limbung Bangka Barat yang hingga saat ini berjalan selama beberapa tahun. (rz/tim).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *