Iptu Sugiyanto Bantah Jika Dirinya Terima Upeti Dari Kolektor Butet dan Biran

Bateng, Narasibabel.id – Dalam pemberitaan disalah media online tertanggal 11 Maret 2025 mengatakan Kolektor timah yang bernama Butet apakah setiap ganti Kapolsek di wilayah Kecamatan Sungai Selan di duga adanya upeti setiap kapolsek baru makanya tidak tersentuh hukum.

Read More

Selain itu dalam pemberitaan juga memastikan sudah jelas – jelas kolektor timah yang bernama Butet membeli biji timah ilegal kenapa tidak ada tindakan dari pihak APH setempat. Bahkan pemberitaan tersebut mencurigai dugaan Kapolsek Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, Iptu Sugiyanto.SH telah menerima upeti.

Baca Lainnya  Momentum Hari Bhakti Adyaksa Ke 62, Kejari Pangkalpinang Menyampaikan 8 Kinerja Di Tahun 2022

Akibat isi dalam pemberitaan tersebut diatas, Kapolsek Sungai Selan, Iptu Sugiyanto, S.H yang juga mantan Kasat Polairud Polres Bangka membantah pemberitaan tersebut.

“Saya tidak pernah menerima dalam bentuk apapun upeti dari kolektor Biran dan Kolektor Butet yang ditujukan kepada diri saya oleh salah satu media online dipemberitaan tersebut,” kata Iptu Sugiyanto menjelaskan, Kamis (13/3/2025).

Ia juga menuturkan dalam Pasal 434 ayat(1) UU 1/2023 “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar. Tidak bisa membuktikannya dari tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

Menurut Iptu Sugiyanto berita itu langsung menuliskan namanya tanpa terlebih dahulu konfirmasi kepadanya.

Baca Lainnya  Kajari Pangkalpinang Kembali Menghentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan RESTORATIF

“Sudah jelas-jelas disini bikin berita OPINI dan saya harus bertindak untuk meluruskan pemberitaan ini, takutnya kedepan siapa lagi yang akan di jadikan korban pemberitaan tanpa data – data dan tidak konfirmasi terlebih dahulu,” ucapnya.

Sugiyanto sangat menyayangkan dengan oknum – oknum tersebut telah membuat namanya dipemberitaan itu tanpa menanyakan kepadanya apakah itu benar atau tidak.

“Sangat menyimpang pertama tidak ada kofirmasi apa pun ke saya, kedua, dari mana sumbernya, saya mendapat upeti ataupun jatah dari kolektor timah yang disebutkan media itu,” pungkasnya. (rz).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *