Pangkalpinang, Narasibabel.id – Selama beberapa hari ini LPP dan HAM PANCASILA yang beralamatkan di Jalan Melati No 258 Rt 003 Rw 001, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan giat Penyuluhan Hukum Tentang Layanan Bantuan Hukum Secara Gratis Melalui Pos Bakum. Adapun kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan pada Sabtu (15/03/2025) pukul 09.00 wib tersebut dihadiri sebanyak 50 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Sebelumnya kegiatan penyuluhan hukum sudah dilakukan juga di Lapas Perempuan Pangkalpinang pada Jumat, (14/03/2025) yang juga dihadiri 50 WBP.
Dalam kesempatan tersebut Ketua LPH dan HAM PANCASILA, Budiana Rachmawaty, SH.,MH didampingi oleh Wakil Sekretaris, Syarifuddin, SH, Bendahara Oc Kantnova, SH., MH memberikan sedikit kata tentang tujuan penyuluhan hukum dimana tujuannya agar warga binaan jika selama proses sidang LPH dan HAM PANCASILA akan mendampingi dan akan berusaha meminta keadilan melalui upaya-upaya hukum lainnya.

LPH dan HAM PANCASILA juga mempersilahkan bagi warga binaan melalui keluarganya atau masyarakat Babel yang mau konsultasi atau meminta bantuan hukum dikarenakan tidak mampu bayar jasa pengacara silahkan datang ke Posbakum Pengadilan Negeri Sungailiat, Pengadilan Agama Sungailiat, Posbakum Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah, Pengadilan Agama Mentok Bangka Barat.
“Bantuan hukum ini gratis bagi warga binaan tidak mampu. Tidak mampu dalam artian tidak sanggup membayar jasa pengacara. Selain itu kami juga akan mendampingi selama proses persidangan dan akan berusaha meminta keadilan dengan cara upaya-upaya hukum lainnya,” kata Oc Kantnova melalui WA nya.
Selain Posbakum, Lanjut Nova panggilan akrab Oc Kantnova menyebutkan bisa datang langsung ke kantor LPH HAM dan HAM PANCASILA.
“Jika memang merasa sungkan ke posbakum kami, silahkan datang ke kantor kami di Bukit baru atas Jalan Melati No 258 dekat Panti Asuhan Ad Duha atau bisa menghubungi via wa +62 821-8469-0800, +62 812-7175-080,” tandasnya. (rz).