Pangkalpinang, Narasibabel.id – Petugas Pemasyarakatan (Sipir Penjara) Lapas Narkotika Kelas IIA Kota Pangkalpinang kembali menggelar razia dadakan di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (18/3) Pagi.
Kegiatan razia kamar hunian WBP rutin digelar, yang sebelumnya diketahui beberapa pekan lalu diadakan test urine bagi WBP (Narapidana) sekaligus razia kamar hunian. Hari ini sipir penjara lapas Narkotika kelas IIA, dibawah pengawasan langsung kepala lapas dan kepala pengamanan kembali menggelar razia secara dadakan yang menyasar di kamar hunian blok Depati Amir Kamar 1 dan Kamar 2.
Razia dadakan tersebut dilakukan bertujuan untuk meningkatkan pengawasan narapidana di dalam penjara, serta menjaga keamanan, keselamatan bagi warga binaan/narapidana, dengan memastikan tidak adanya barang barang terlarang dan berbahaya didalam kamar hunian, hal tersebut dapat mencegah kerusuhan dan tindakan indisipliner di dalam lapas.
” Sebagai petugas pemasyarakatan, razia kamar hunian warga binaan seperti ini rutin kita lakukan. hal tersebut tentunya bertujuan untuk mengontrol napi serta memberikan pengawasan penuh serta membina napi agar tidak menyimpan barang barang terlarang dan berbahaya seperti handphone, narkoba dan senjata tajam lainnya. Mencegah kerusuhan dan tindakan indisipliner di dalam lapas tentunya merupakan fungsi tugas kami sebagai petugas pemasyarakatan,” jelas Dedy, selaku KPLP ke awak media.
Selain itu, Dedy menjelaskan kegiatan razia dimulai dari penggeledahan barang barang yang ada dikamar hunian yang seterusnya dilanjutkan dengan penggeledahan seluruh badan satu persatu warga binaan permasyarakatan yang berada di kamar hunian.
” Kegiatan kita mulai dengan memilih kamar untuk digeledah secara acak, tak luput secara teliti sipir memeriksa semua barang barang yang ada dikamar hunian, tidak hanya barang barang saja, warga binaan pun satu persatu di periksa seluruh badannya oleh sipir, “ungkap Dedi
Dedi menambahkan, “untuk hasil dari kegiatan razia kamar hunian ini, barang barang milik warga binaan akan didata kita inventarisir kita amankan dan barang yang masuk dalam kategori berbahaya segera kita musnahkan.
Selain itu, laporan hasil dari pelaksanaan kegiatan razia kamar hunian di lapas Narkotika kelas IIA Kota Pangkalpinang ini akan diserahkan ke Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung,” Terangnya.
Dari kegiatan ini petugas pemasyarakatan diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan serta lebih teliti dalam memeriksa barang yang dibawa pengunjung saat kegiatan layanan kunjungan. (Mr.FR)