Pangkalpinang, Narasibabel.id – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali melakukan penggeledahan rutin blok kamar hunian warga binaan guna memastikan keamanan dan ketertiban dalam lapas. Senin (24/3/2025) pagi, pukul 09.30 wib.
Kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan ini merupakan langkah awal untuk mencegah adanya potensi ganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas, Maman Hermawan selepas kegiatan, “penggeledahan ini merupakan langkah preventif untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban,”ungkapnya.
Selain itu, Maman menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan situasi di dalam lapas tetap terkendali dan aman.
“Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga stabilitas di dalam lapas dan mencegah hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban,” tegas Maman.
Dengan dilaksanakannya penggeledahan ini, diharapkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan semakin meningkat, dan situasi di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang tetap kondusif. Serta dapat mendeteksi dini terhadap adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan didalam proses pembinaan bagi k Binaan Pemasyarakatan (WBP),” pungkasnya.
Diketahui, Kegiatan pengeledahan dilaksanakan oleh Regu Pengamanan (Rupam Satu) serta berdasarkan instruksi dari Ka.KPLP, pengeledahan menyasar di Blok Hunian Imam Bonjol, yang diperkirakan terdapat barang barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian.
Dari hasil penggeledahan di Blok Depati Amir, petugas menemukan sejumlah barang, diantaranya: yakni
1 buah handphone (Smartphone), 1 buah headset, 4 buah kaleng, 10 buah sendok besi , 1 buah cutter, 4 buah korek gas, 3 buah pisau cukur, 6 buah paku/sekrup, 4 buah botol beling, 1 buah gunting, dan 1 roll potongan tali/senar.
Selain itu, di dalam penggeledahan tidak ditemukan adanya obat-obatan terlarang seperti narkoba/narkotika dan sejenisnya.
Kegiatan tersebut diketahui, telah berlangsung dengan aman dan tertib. Adapun Barang-barang hasil temuan langsung diamankan oleh petugas, dan pelaksanaan penggeledahan berjalan sesuai SOP. Hasil penggeledahan akan dicatat di buku laporan berita acara penggeledahan dan nantinya akan dimusnahkan.
Selanjutnya, laporan mengenai kegiatan ini akan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendapatkan arahan dan tindakan lebih lanjut. (Red)