Bangka, Narasibabel.id — Ratusan Hektare lahan Hutan Produksi (HP) di Desa Kota Kapur, Kec. Mendo Barat, Kabupaten Bangka disulap jadi hamparan Lahan sawit milik pribadi.
Berdasarkan temuan tim awak media di lokasi, hamparan lahan sawit seluas 200 Hektar lebih di Kota Kapur, Manggarau tersebut dimiliki oleh oknum bernama Acan, warga asli desa penagan, Kabupaten Bangka.
Informasi tersebut diperkuat saat tim awak media berbincang dengan salah satu warga setempat, yang mengatakan lahan tersebut benar dimiliki oleh warga desa penagan bernama Acan, dan sudah di kelola selama belasan tahun.
“aok benar pak, Ade ratusan hektar lahan sawit milik bos Acan, dan ya la lah lama lah belasan tahun,” ungkap warga tersebut yang tak mau disebutkan namanya, (5/5) Senin siang.
Selain itu, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, fakta terungkap kuat dugaan perkebunan sawit milik bos Acan merupakan perkebunan ilegal di atas lahan hutan produksi.
Fakta tersebut diperkuat dengan tidak adanya dokumen berupa Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) ataupun Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) diatas lahan sawit bos Acan.

Untuk mengungkapkan kebenaran terkait dugaan lahan kelapa sawit ilegal milik bos Acan, Tim awak media bertolak mendatangi rumah kediaman bos Acan yang berada di desa penagan untuk dimintai keterangan secara langsung.
“Dk de pak, bos tengah di luar negeri, pulang e seminggu agik kalo nk ketemu, “ungkap salah seorang ibu ibu saat menyambut kedatangan tim awak media dirumah nya.
Diwaktu bersamaan, Tim awak media mencoba menghubungi Plt Kepala UPTD KPHP sigambir, Kusbioni untuk dimintai keterangan terkait keberadaan ratusan hektar lahan sawit di atas hutan produksi milik Acan, namun sayang hingga berita ini di turunkan Kusbioni belum memberikan respon konfirmasi tim awak media.

Berdasarkan instruksi langsung presiden RI Prabowo Subianto, terkait
urusan penertiban kawasan hutan, dengan adanya Pembentukan satuan tugas lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan, yang diundangkan pada 21 Januari lalu.
Dasar peraturan presiden ini adalah Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 110A mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan di kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta kerja wajib menyelesaikan persyaratan paling lama tiga tahun sejak undang-undang itu berlaku. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa denda hingga pencabutan izin usaha.
Selanjutnya Pasal 110B mengatur pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin. Sanksi itu berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda, dan upaya paksa pemerintah.
Tim awak media berharap Pemerintah setempat sigap dalam melakukan penindakan terhadap mafia perkebunan sawit khususnya di desa penagan dan provinsi kepulauan Bangka Belitung. (Red/Tim)