Pangkalpinang, Narasibabel.id — Kawasan hutan di jalan kulan, Kel. Tua Tunu, Kec. Gerunggang, Kota Pangkalpinang yang sebelumnya tampak dipenuhi semak belukar dan pepohonan tinggi di atas perbukitan hijau kini terlihat berubah jadi lahan rata dengan tanah kuning sejauh mata memandang.
Berdasarkan pantauan awak media ini di lokasi, Senin sore (12/5/2025) terpantau adanya satu unit alat berat merk komatsu jenis PC besar warna kuning yang sedang terparkir, kuat dugaan alat berat tersebut dipergunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aktivitas galian C di lokasi tersebut.
Terkait aktivitas galian C tersebut, media ini mencoba menghubungi pihak pemerintah setempat, yakni camat Gerunggang selaku pemilik wilayah.
Melalui pesan WhatsApp, camat Gerunggang, Richard mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas galian C di wilayah kulan seperti yang di tanyakan oleh awak media, selain itu terkait adanya izin galian C tersebut, media ini diarahkan ke dinas terkait selaku perizinan satu pintu, PTSP Kota Pangkalpinang.
“Belum dapat kabar adanya aktivitas galian, kalo untuk izin mungkin bisa langsung ke dinas PTSP, “jawab Richard di pesan WhatsApp nya, Selasa (13/5).
Perlu diketahui, Aktivitas penambangan tanah puru dikawasan hutan dan bukit jalan kulan Kampak tua tunu, Kecamatan Gerunggang menyisakan dampak serius bagi masyarakat sekitar, dimana jika hutan hutan sudah gundul dilakukan pengerukan dengan alat berat jenis PC besar, dan bukit sudah rata dapat menimbulkan dampak lingkungan salah satunya banjir di lingkungan perumahan warga, yang dimana perlu diketahui banjir di wilayah kulan saat hujan deras menjadi atensi serius bagi pemerintah kota Pangkalpinang.
Dampak dari penambangan/galian dikawasan hutan Kota Pangkalpinang sangat besar, hal tersebut patut di pertanyakan amdal dan legalitas pelaku usaha dalam melakukan aktivitas pengerukan penambangan tanah puru galian C di kawasan hutan kulan kampak.
Selain itu apabila pihak usaha sudah memiliki izin resmi dari pihak terkait, pelaku usaha tersebut wajib menunjukkan legalitas ke publik untuk diketahui masyarakat dan semua pihak. Jika tidak memiliki izin tersebut, diduga kuat pelaku usaha tersebut mengangkangi dan harus tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada Pasal 158 Pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan,’ Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Berdasarkan informasi yang di dapatkan. salah satu oknum masyarakat bernama Jangkung yang diduga selaku pemilik/ pengelola aktivitas galian C di wilayah kulan tersebut, saat di hubungi media melalui pesan WhatsApp terlihat memilih bungkam, dengan memilih diam tidak menjawab pertanyaan wartawan yang di ajukan oleh redaksi media ini.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan media narasibabel.id terus menunggu balasan WhatsApp dari jangkung, sekaligus pihak media ini akan terus berupaya menghubungi untuk mengkonfirmasi pihak instansi pemerintah terkait izin aktifitas galian C yang diduga milik bpk jangkung di wilayah kulan kota Pangkalpinang. (Red)