Pangkalpinang, Narasibabel.id – Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang turut mengikuti kegiatan penyerahan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025 yang diselenggarakan secara terpusat di Lapas Kelas lIA
Pangkalpinang, Minggu (17/08).
Acara ini turut dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Babel.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Herman Sawiran, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam amanatnya, Menteri menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan disiplin, perilaku baik, dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi diharapkan menjadi motivasi agar narapidana terus memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi di
masyarakat” ujar Herman Sawiran saat membacakan sambutan Menteri.
Sementara itu di Lapas Narkotika
Kelas IIA Pangkalpinang, sebanyak 732 narapidana menerima Remisi Umum Tahun 2025 dengan besaran pengurangan hukuman bervariasi
antara 1 hingga 6 bulan. Selain itu, terdapat pula 838 narapidana yang menerima Remisi Dasawarsa, yang mana mayoritas narapidana yang
mendapatkan remisi dasawarsa juga merupakan penerima Remisi Umum.
Kepala Lapas Narkotika Kelas llA
Pangkalpinang, Maman Hermawan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Remisi adalah wujud nyata kepedulian negara terhadap warga binaan yang telah
berkomitmen untuk berubah. Kami berharap momentum ini semakin memacu mereka untuk disiplin, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menatap masa depan yang lebih baik, “ungkap Kalapas.
Penyerahan remisi ini menjadi
pengingat bahwa makna kemerdekaan juga hadir di balik tembok lapas, memberikan harapan dan kesempatan
kedua bagi warga binaan untuk
kembali ke masyarakat dengan
semangat baru.
Sumber : “HUMAS BERTIMAH”