Pangkalpinang, Narasibabel.id — Masa tenang Pilkada ulang kota Pangkalpinang 2025, mulai dinodai dengan beredarnya selebaran yang mengarah pada aksi kampanye hitam (black campaign) terhadap salah satu pasangan calon (paslon).
Selembaran berwarna oranye itu berisi tulisan ajakan untuk tidak memilih Paslon “HARMONI” dengan kata kata ejekan. Tidak hanya satu, ada selembaran lainnya berwarna biru yang bertuliskan Harmoni, Harapan Monica dengan dengan gambar dan tulisan yang jelas merugikan Paslon HARMONI dalam pemilihan umum Walikota dan Walikota Pangkalpinang yang akan digelar 27 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun narasibabel.id terdapat satu rekaman video yang tersebar berdurasi 00.26 detik, yang merupakan video cctv dari salah satu rumah warga di kelurahan Semabung Baru, jl. Permata 2 kota Pangkalpinang.
Dalam video tersebut terlihat dua orang pria, satu orang sedang mengendarai motor dan satunya di bonceng sembari membuang selembaran dijalan masuk gang rumah warga. Tercatat dalam rekaman cctv kejadian tersebut tercatat di tanggal 26 Agustus 2025, pukul 01.27 WIB tengah malam.
Aturan Masa Tenang Pilkada
black campaign dilakukan melalui pembagian atau penyebaran informasi melalui media seperti pamflet, fotokopian artikel, dan lain-lain, yang didalamnya berisikan mengenai informasi-informasi negatif pihak lawan, kepada masyarakat luas.
kegiatan-kegiatan yang dikenal sebagai negative campaign dalam rangka menjatuhkan lawan politik.
Sebelum hari pencoblosan tiba, ada hari terlarang bagi para kontestan dari setiap partai politik melakukan kampanye. Jeda waktu ini disebut dengan masa tenang pemilu. Masa tenang bertujuan memberi kesempatan bagi para pemilih berpikir secara tenang dan objektif. Para pemilih diharapkan mempertimbangkan pilihannya tanpa tekanan. Masa tenang ini bagian dari tahapan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (4) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Jika ada pihak-pihak yang melanggar, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Ancaman pidana ini diatur Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu.