PANGKALPINANG, Narasibabel.id – Sebuah kasus dugaan kriminalisasi terhadap profesi advokat kembali terjadi di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Andi Kusuma, seorang pengacara yang bertindak sebagai kuasa hukum seorang klien, justru dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Padahal, Andi sedang menjalankan amanat kuasa kliennya yang belum mendapatkan hak atas sembilan unit tambak, sejumlah alat berat, dan tiga unit dump truk.
Menurut keterangan yang dihimpun, klien Andi Kusuma sebenarnya memiliki hak penuh atas aset-aset tersebut. Namun, hingga kini klien tersebut belum menerima haknya. Andi kemudian diberi kuasa hukum untuk mengurus dan memperjuangkan hak-hak tersebut.
Masalah muncul ketika sejumlah uang yang berkaitan dengan proses pengurusan hak itu dititipkan kepada mantan karyawan Andi Kusuma, bukan kepada Andi sendiri. Bukannya menyelesaikan secara hukum perdata, pihak pelapor justru memasukkan perkara ini ke ranah pidana dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
“Klien saya menjalankan profesinya sesuai dengan kuasa yang diberikan. Uang yang dipersoalkan itu tidak pernah diterima oleh Andi, melainkan dititipkan kepada mantan karyawannya. Ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang sedang berusaha menegakkan hak kliennya,” ujar salah satu rekan Andi Kusuma yang enggan disebutkan namanya.
Para pegiat hukum di Pangkalpinang menilai laporan polisi terhadap Andi Kusuma tidak berdasar dan cenderung mengkriminalisasi proses hukum yang seharusnya diselesaikan secara perdata. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bijak dalam menyikapi laporan tersebut agar tidak menjerat advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Hingga berita ini diturunkan, Andi Kusuma belum memberikan keterangan resmi, namun kuasa hukumnya menyatakan siap membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan bahwa uang yang dimaksud tidak pernah berada dalam penguasaan Andi.
Kasus ini menjadi perhatian publik menyusul maraknya praktik kriminalisasi terhadap advokat yang dinilai dapat mengancam independensi profesi hukum di Indonesia.
(Kurnia & Tim 6)








