PANGKALPINANG, NARASIBABEL.ID — MA als AN (32) warga Jalan Veteran Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pelaku phedofilia atau pencabulan anak dibawah umur ditangkap polisi.
Pelaku ini berhasil ditangkap Tim Naga Reskrim Polres Pangkalpinang berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) tanggal 26 Juni 2021 dan 22 Juli 2021.
Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah melalui konferensi persnya menyampaikan peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban JS terjadi pada Jumat bulan Juni 2021 lalu sekitar pukul 14:00 wib..
“TKP Kos-kosan pelaku belakang Puncak Jalan K.H. Abdurahman Siddik Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang,” kata Kapolres, Jumat (23/07/21).
Kapolres menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Kamis bulan Juni 2021 sekitar pukul 19:00 wib, korban keluar rumah sendirian dan izin dengan ibunya untuk pergi main kerumah teman.
Saat berada dirumah temannya, korban ini ditelpon oleh pelaku, selanjutnya korban dan temanya pergi kelampu merah untuk mengamen, dan tak lama kemudian pelaku ini menemui korban saat sedang mengamen, lalu pelaku mengajak korban dan temannya untuk kekosan pelaku yang berada dibelakang puncak Gedung Nasional.
“Didalam kosan, pelaku ini sudah menyiapkan makanan untuk korban, setelah makan pelaku mengajak korban untuk kembali mengamen, selesai itu pelaku kembali menjemput korban balik kekosan pelaku,” sebutnya.
“Disinilah terjadi tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban JS yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Untuk korban FH dilakukan pelaku pada bulan Juli 2021 sebanyak satu kali dan untuk korban IM dicabuli pelaku sejak bulan Juni 2021 lebih dari 5 kali,” tuturnya.
Keberhasilan Tim Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang dalam pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Berdasarkan hasil pengembangan, Tim Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP M Adi Putra langsung melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban.
Pada Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira pukul 23.00 Wib, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dikediaman orang tuanya di Kelurahan Girimaya Kecamatan Bukit Intan.
Alhasil dari penangkapan tersebut pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Pasal yang tersangkakan Pasal 80 (1) UU RI NO, 35 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 82 (1) UU RI 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perppu NO 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” demikian disampaikan Kapolres. (Red)