Ini Kata Pemred Aspirasipos Grub, Terkait Bantahan ES Punya TI Ilegal Desa Sadap

Foto Myrest Kurniawan, Pemred Aspirasipos Grub

Pangkalpinang, Narasibabel.id – Menyikapi maraknya pemberitaan di sejumlah media siber baik nasional maupun lokal. Pihak Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar, ES akhirnya menggunakan haknya yang dijamin oleh UU Pers 40/1999 sebagai bagian dari kemerdekaan pers itu sendiri, Rabu 29/09/2021.

Dalam paragraf pertama, ES membantah telah melakukan penambangan liar di Desa Sadap Lubuk Bangka Tengah. Dirinya sama sekali tidak tahu menahu perihal pertambangan yang dinilai kuat ilegal tadi.

Sementara yang kedua, pihaknya juga menyoroti narasi berita soal adanya temuan spanduk bergambar dirinya di sebuah bangunan semi permanen yang berada di lokasi penambangan.

ES mengatakan, pihaknya tentu tidak bisa melarang animo warga dalam hal dukungan pada dirinya. Mengingat hampir setiap jengkal wilayah Kabupaten di Bangka Tengah pernah dikunjungi olehnya. Dengan demikian pihaknya merasa berkeberatan dengan narasi tadi.

Baca Lainnya  HUT ke-9 PT Jamkrida Babel, Diharapkan Tingkatkan Fiskal Daerah

Terpisah, Pemred Asiprasipos Group Mayrest Kurniawan mengatakan bahwa menimbang peristiwa penggunaan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi yang keduanya berada dalam koridor UU Pers 40/1999 saat ini digunakan oleh sumber berita. Pihaknya menilai momentum ini sebaiknya menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang sebelumnya mungkin merasa terintimidasi dengan viralnya konten berita tentang diri sumber berita tadi.

“Saya fikir, ini juga bagus ya buat teman wartawan yang lain. Intinya kita jangan jadi takut dengan banyak insiden pelaporan oleh sumber berita terkait ketidakpuasan pada konten berita yang kita muat. Sepanjang itu semua sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, UU Pers maka solusi dari problem tadi adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi,” urai Owner Holding Media tersebut.

Baca Lainnya  Pj. Gubernur Kep. Babel Suganda Hadiri RakorĀ  Pengendalian Inflasi Daerah

Sesuai dengan UU Pers 40/1999 pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15, dan aturan Kode Etik Jurnalistik pasal 10 dan Pasal 11, yang sudah ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/ 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. Maka berita ini tayang. (Tim/Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *