Hadapi Nataru, Anggota Komisi I DPRD Pangkalpinang Ingatkan SE Kemenag

Pangkalpinang, Narasibabel.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Nursamsi menghimbau masyarakat Pangkalpinang tetap mentaati Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor SE. 31 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Dalam, Politisi Partai Golkar Kota Pangkalpinang ini mengajak masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru (Natura) tahun 2021 nanti akan menjalankan kegiatan sesuai dengan surat edaran tersebut.

“Menjelang Natura tahun 2021 ini, kita menghimbau masyarakat tetap mentati Surat Edaran dari Kementerian Agama khususnya di Kota Pangkalpinang,” ungkap saat diwawancarai wartawan pada Kamis, (16/12/2021).

Selain itu, Nursamsi yang sekaligus Seketaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pangkalpinang mengatakan, bahwa isi Surat Edaran Menteri Agama untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat di Gereja sesuai kebijakan PPKM Level 3 dan membentuk Satgas di setiap tempat ibadah terkait. 

Baca Lainnya  Ketua Dprd Kota Pangkalpinang Tekankan Tenaga Ahli Untuk Tingkatkan Kinerja

“Dalam surat edaran itu masyarakat yang merayakan diminta untuk menerapkan proses ketat di Gereja Natal sesuai kebijakan PPKM Level 3 dan Gereja diharuskan membentuk Satgas Prokes Penanganan Covid-19 berkordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah,” katanya.

Untuk itu, Bendahara DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang ini berharap dengan surat edaran ini masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan terutama 3M saat menjelang Natura tahun 2021 agar tidak ada kluster baru yang terpapar Covid-19.

Semoga dengan Prokes ketat di setiap tempat ibadah Natal diterapkan dan yang paling penting 3M, Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak, maka tidak ada lagi kluster baru yang terpapar Covid-19,” harapnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *