Gubernur Bersama Forkopimda Babel akan Tertibkan Ponton Timah Ilegal di Teluk Kelabat Dalam

Bangka Barat, Narasibabel.id – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman menjelaskan bahwa dalam Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K), kawasan Teluk Kelabat Dalam dikhususkan untuk kawasan budidaya tangkap, perikanan, pelabuhan, dan pariwisata sehingga tidak ada ruang untuk pertambangan.

“Kami (Gubernur, Kapolda, Danrem) tadi melihat langsung sewaktu perjalanan menggunakan helikopter menuju ke sini, masih banyak beroperasi tambang ilegal di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), ” ungkap gubernur saat rapat koordinasi terkait pembahasan konflik sosial Perairan Teluk Kelabat, di Rumah Makan Pondok Laut Desa Bakit, Kabupaten Bangka Barat, Senin (2/8/2021)

Namun bagi pertambangan yang sudah existing disesuaikan masa berlakunya IUP tersebut, yakni pada tahun 2025. Akan tetapi setelah melihat realita yang ada, masih terdapat penambang yang melakukan aktivitas di luar IUP dimaksud.

“Dalam waktu dekat, Polda dan Danlanal Babel dibantu oleh masyarakat nelayan akan melakukan penertiban dengan menarik semua ponton ilegal yang beroperasi diluar wilayah IUP,” ungkapnya.

Gubernur berharap ini adalah penertiban yang terakhir, maka Ia minta kepada para penambang untuk menaati aturan ini. Disamping itu dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat maupun Bangka untuk mempersempit langkah penambang ilegal dengan rutin melakukan inspeksi di jalur darat.

Baca Lainnya  Posko PPKM Parittiga Bagikan Masker ke Pengunjung Pasar

Terkait perizinan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementrian Kelautan RI, bahwa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan berdasarkan pembagian wilayah dalam Perda RZWP3K.

Diinformasikan bahwa polemik tambang ilegal yang beroperasi di Teluk Kelabat Dalam mendapat penolakan keras dari nelayan, dikarenakan dengan adanya aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di sepanjang perairan Teluk Kelabat Dalam itu, hasil tangkap nelayan pun berkurang.

Meskipun kita ketahui bersama bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang berisi tentang kewenangan pertambangan diambil oleh Pemerintah Pusat, sehingga peran Pemerintah Daerah untuk memperjuangkan kepentingan rakyatnya dibatasi. Hal ini membuat orang nomor satu di Babel itu sampai melakukan judicial review terhadap aturan tersebut.

Namun, hingga kini Pemerintah Pusat belum merespon keluhan rakyatnya. Tak mau polemik ini semakin melebar, Gubernur Erzaldi turun langsung menemui masyarakat Teluk Kelabat Dalam untuk mencari solusi sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Silih berganti masyarakat nelayan mengadukan penolakan adanya aktifitas pertambangan di Teluk Kelabat Dalam, dalam pertemuan tersebut seperti yang disuarakan oleh Maryono, Ketua Kelompok Nelayan Teluk Kelabat Dalam.

Baca Lainnya  Assosiasi Pedagang Pasar Pagi Berikan Apresiasi atas Kinerja Tim Naga yang Dengan Sigap Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Di Pasar Pagi

Dirinya menegaskan bukan anti pertambangan, namun wilayah Teluk Kelabat Dalam merupakan zona tangkap ikan nelayan dan sudah terdaftar pada Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang menyatakan wilayah ini bukan zona tambang, disamping itu akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah ini mengakibatkan ekosistem laut hancur.

“Wilayah itu merupakan sumber mata pencaharian nelayan, jika rusak bagaimana kami menghidupi anak istri kami, satu keinginan kami agar seluruh pertambangan di Teluk Kelabat Dalam ditiadakan,” ujar Maryono.

DPRD Babel Usul Pembeli Timah Hasil Tambang Ilegal di Sanksi Pidana

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Amri Cahyadi yang hadir dalam pertemuan tersebut mengusulkan agar ada perubahan pola penindakan tambang ilegal yang masif di Babel.

“Saya usul agar para pembeli timah hasil penambangan ilegal juga diberi sanksi agar ada efek jera,” ungkapnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menerangkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima bahwa PT. Timah selaku pemilik IUP belum melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Teluk Kelabat Dalam, namun ada pihak swasta yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Bangka Barat pada periode sebelumnya yakni PT. Lautan Sarana Mandiri.

Baca Lainnya  Steve, Asesmen Angkasa Pura II dan PT Genamo Top Internasional Kompak Bungkam Terkait Proyek Pagar DKT

Sehingga dirinya meminta pihak penegak hukum untuk menindak apabila perusahaan tersebut melakukan aktivitas di luar kawasan IUP yang ditentukan.

Pon

Kapolda Babel Irjen Pol, Anang Syarif Hidayat menegaskan terhitung mulai hari ini pihaknya akan masif melakukan patroli.

“Saya tegaskan kepada para penambang, pergi sekarang sebelum kami lakukan penertiban,” tegas Jendral bintang dua tersebut.

Nantinya Polda bersama Lanal Babel dibantu masyarakat nelayan akan melakukan penertiban dengan menarik ponton ke wilayah IUP semestinya.

“Ingat, jangan anarkis. Kami tak ingin menimbulkan polemik baru,” pungkasnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, turut hadir Kapolda Babel Irjen Pol, Anang Syarif Hidayat; Danrem 045/Garuda Jaya Brigjen, M. Jangkung Widyanto; Wakil Ketua DPRD, Amri Cahyadi; Waki Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming; Ketua dan DPRD Kabupaten Bangka Barat; Pihak Kabupaten Bangka; Perwakilan Nelayan Teluk Kelabat; Perwakilan pihak penambang; Pihak PT. Timah. (Red)

Sumber : Diskominfo Babel

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *