Pangkalpinang, Narasibabel.id — Tiga pelaku tindak pidana penimbunan dan perniagaan rokok dengan tidak dilengkapi cukai ditangkap pihak kepolisian.
Ketiga pelaku atas nama Ananda Yuda Eriyawan, Hasadullah dan Sarifudin tersebut
diamankan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan mengatakan para pelaku tersebut diamankan pihaknya pada Senin (09/08/21) sekira pukul 17:00 wib.
“Untuk TKP Jalan Bandes Kelurahan Asam Kota Pangkalpinang,” ungkapnya, Selasa (10/08/21).
Ia menyampaikan bahwa dilokasi penyimpanan barang polisi menemukan
124 dus yang berisikan rokok berbagai macam merk yang terdiri dari rokok merk x-pro, rokok merk tabaco, rokok merk maxxis, rokok merk tabasco xtra, rokok merk orange.
“Untuk rincian dari 124 dus berbagai macam merk tersebut sebanyak 1.984.000 batang rokok. Jika dirupiahkan ditaksir sebesar Rp 1.071.360.000,” sebutnya.
Untuk tindaklanjut terhadap perkara ini kata dia akan dilimpahkan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Pangkalpinang untuk dilakukan proses selanjutnya. (Red)