Pangkalpinang, Narasibabel.id — Polres Pangkalpinang melalui Tim Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang kembali berhasil mengamankan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan diwilayah hukumnya.
Pelaku adalah Selamet Riyadi (48) seorang buruh harian beralamat di Desa Kenanga Kecamatan Sungailiat.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Adi Putra menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap berawal pada Senin (09/08/21) sekira pukul 19.00 wib.
Saat itu kata AKP M Adi Putra, Tim Buser Naga Polres mendapatkan informasi tentang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Laporan Polisi LP / B-235/ VII / 2021 / SPKT / RES PKP / POLDA KEP. BABEL, Tanggal 03 Juli 2021.
“Berdasarkan informasi tim langsung menuju kediaman yang diduga pelaku. Saat sampai dirumah pelaku langsung diamankan dan setelah diintograsi pelaku mengaku bernama Selamat Riyadi dan kemudian pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian,” ungkapnya, Selasa (10/09/21).
Ia menjelaskan bahwa modus pelaku melakukan aksi pencuri dengan cara merusak gembok pintu depan kemudian masuk kedalam kantor CV Niaga Consulting Servis.
“Pelaku ini mengambil barang-barang berharga berupa satu unit TV merek samsung dan uang Sebesar Rp 50 ribu. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 3 juta,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pengakuan pelaku kata AKP M Adi Putra, pelaku ini telah melakukan pencurian di beberapa TKP diantarnya ruko daerah pasar pagi, toko kue jalan baru, toko jalan trem, apotik duta Bukit Lama, toko pancing jalan sudirman dan apotik jalan sudirman.
“Uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” sebutnya.
Dari tangan pelaku ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yamaha M3, 1 unit televisi merk samsung, 1 buah helm Merk GM warna hitam, 1 buah linggis, 1 buah gergaji besi, uang tunai sebesar Rp 235 ribu dan 1 unit Hp infilix warna biru.