Bangka Belitung, Narasibabel.id – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman langsung menjawab keinginan tiga Organisasi Masyarakat (Ormas) di Bangka, yakni Indonesia Kerja (Inaker), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), dan Laskar Sekaban menanggapi aktivitas pengiriman mineral zirkon yang dilakukan oleh PT. Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
Tidak ingin berlarut dengan spekulasi yang liar, gubernur didampingi Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat dan Danrem 045/Garuda Jaya, Brigjen M. Jangkung Widyanto memfasilitasi ketiga ormas tersebut bertemu dengan manajemen perusahaan, Senin (2/8/21).
Gubernur Erzaldi langsung meminta kepada Direktur PT PMM, Edi Sunanta untuk memenuhi keinginan ormas, mendapatkan jawaban atas temuan investigasi yang disampaikan kepadanya beberapa hari lalu perihal aktivitas pengiriman dan pengolahan zirkon. Edi Sunanta lantas memberikan beberapa jawaban yang diminta oleh Ketua Pengurus Daerah (PD) Inaker, Leonardo.
Usai pertemuan itu, gubernur menyebutkan bahwa, PT PMM telah mendapatkan izin melakukan pengiriman pada 2019 lalu, dengan syarat perusahaan dapat terlebih dulu memisahkan mineral-mineral kandungan hingga memenuhi standar ekspor, yakni 65 persen.
Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Sumber Daya Mineral dan Batubara yang menjadi undang-undang baru, memungkinkan untuk dilakukan pengiriman zirkon ke luar pulau (domestik).
“Jadi, perda pertambangan yang kita buat sangat jauh berbeda korelasinya dengan undang-undang. Tadinya perda kita itu memungkinkan untuk menahan zirkon ini sampai dengan kapasitas 65 persen, sekarang tidak bisa lagi. Itu jadi batasan untuk ekspor. Nah, sekarang yang dikirimkan ini kan ke Pontianak, sehingga memungkinkan barang itu keluar,” katanya.
Untuk itu, Gubernur Erzaldi mengharapkan agar para ormas tersebut dapat melanjutkan hasil investigasi dan data-data yang diperoleh di lapangan untuk dilaporkan sesuai aturan yang ada, yakni melalui Dirjen Pertambangan. Sebab, dirinya kembali menegaskan dengan diterbitkannya Undang-undang Minerba, tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan penindakan.
“Tetapi kita masih berupaya agar ini dikelola di Babel. Misalkan nanti mengeskpor, kita lihat prosedurnya seperti yang diminta, mana kerja samanya, asal-usul barang IUP-nya. Kalau tidak ada silakan saja laporkan, kita sampaikan ke dirjen, nanti mereka yang turun ke sini. Jadi jangan sampai ada fitnah kami ada kongkalikong, karena bukan kewenangan kami lagi,” kata gubernur menambahkan. (Red)
Sumber : Diskominfo Babel