Pangkalpinang, Narasibabel.id — Angka pertumbuhan ekonomi Babel masuk kategori positif sebesar 0,97% (yoy) dalam rilis yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data BPS diketahui PDRB pada sektor pertambangan dan penggalian yakni sebesar 21,02 persen; pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 19,75 persen; dan sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 14,90 persen, Sabtu 7/08/2021.
Pada kesempatan lain, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Bank Indonesia (BI), pertumbuhan ini seiring dengan membaiknya harga komoditas unggulan Babel serta terjadinya peningkatan kinerja Lapangan Usaha (LU) utama yaitu industri pengolahan, pertambangan, perdagangan, serta kegiatan usaha pariwisata.
“Dari LU industri pengolahan tumbuh sebesar 7,19% (yoy), lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 5,16% (yoy). Membaiknya kinerja industri pengolahan, terutama industri pengolahan logam timah didorong oleh meningkatnya permintaan logam timah sebagai bahan baku industri elektronik, semi konduktor, dan mobil listrik,” ungkap Kepala Perwakilan BI Babel, Tantan Heroika dalam laporannya kepada Gubernur Erzaldi.
Lebih lanjut dikatakannya, pertumbuhan ini juga terjadi karena semakin membaiknya LU pertambangan dan penggalian yang tumbuh sebesar 4,11% (yoy), lebih baik dibandingkan triwulan sebelumnya yang mengalami kontraksi sebesar 1,69% (yoy).
“Membaiknya kinerja pertambangan sejalan dengan meningkatnya jumlah perusahaan smelter yang mendapatkan ijin ekspor di tengah peningkatan harga timah global dan dukungan pemda untuk mendorong kinerja LU pertambangan,” terangnya.
Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bangka Belitung, Myrest Kurniawan juga turut melontarkan pendapat terkait membaiknya angka-angka statistik perekonomian Bangka Belitung. Menurutnya, angka-angka ini seharusnya juga menjadi dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan menyoal kisruh pertambangan di pesisir Teluk Kelabat Dalam.
“Saya menilai, apa yang selama ini jadi tradisi serta tumpuan hidup bagi sebagian masyarakat Bangka Belitung, yakni menambang timah. Berdasarkan data BPS yang baru saja dilansir terbukti menyumbang angka pertumbuhan ekonomi buat seluruh penduduk Bangka Belitung,” ucapnya via sambungan ponsel, Jumat malam.
Ketua DPD PWRI juga menyoroti perihal regulasi daerah seperti Perda Zonasi No 3 Tahun 2020 yang menurutnya belum memberikan rasa berkeadilan bagi warga penambang. Dalam arti demikian dirinya menampik jika disebut sebagai warga pro tambang laut.
“Maksud saya begini, dalam beberapa hal, perlu diatur dalam peta koordinat yang tepat memisahkan ini loh yang boleh, ini loh yang gak boleh, dan itu harus secara konsisten dipatuhi oleh kedua kelompok masyarakat. Kalau yang sekarang terjadi, kan seperti orang main kucing-kucingan. Jangan sampai, seperti saya banyak menemukan fakta di lapangan. Dalam satu area menambang yang diketahui ilegal, ada razia cuma menyergap ponton si A. Sementara ponton si B tidak disentuh sama sekali. Kan ini jadi fakta yang bikin kita jadi berfikir apakah tidak sebaiknya diatur ulang lagi regulasinya?” M.Kurniawan bertanya secara kritis.
Dan dia melanjutkan, bahwa berdasarkan data BPS tadi hasilnya justru menyumbang angka positif pertumbuhan ekonomi Babel. “Jadi kan terlihat, bahwa perlu diatur secara lebih detil lagi regulasi soal tambang. Apalagi kalau sampai bisa membuat angka PAD Babel bisa naik seiring tingginya angka harga timah saat ini,” katanya.
Pemerintah dinilainya juga harus lebih jeli, mana yang benar-benar harus ditertibkan. Dengan bukti-bukti empiris soal kerusakan lingkungan. Sementara diluar daripada itu, justru di banyak lokasi yang berpotensi jadi pundi-pundi daerah untuk menghasilkan angka PAD yang tinggi, permasalahannya cuma tata kelola yang harus dibenahi dengan mengedepankan nuansa local wisdom.
“Permintaan logam sedang naik, nah sekarang TI yang dalam tanda kutip ilegal ditertibkan semua, terus kan sama saja bohong. Akhirnya akan timbul permainan seperti yang saya singgung diatas tadi. Dalam satu wilayah yang ilegal, penegakan hukumnya tebang pilih. Permintaan barang logam di pasar luar negeri terus meningkat, ini yang harus disikapi lebih bijak lagi oleh pemerintahan provinsi,” tandasnya.(red)