Pangkalpinang, Narasibabel.id — Bagi Masyarakat Kota Pangkalpinang yang ingin Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Dukcapil Pangkalpinang, hanya membutuhkan waktu 15 Menit.
Hal tersebut disampaikan Walikota Pangkalpinang, DR. H Maulan Aklil, SIP M,Si (Molen) dalam Postingan Akun Media Sosial Facebook milik Pribadinya dengan nama, https://www.facebook.com/senyummolensopian
Postingan Walikota Molen di Facebook berupa Caption dan Foto Meme, yang menjelaskan “Ngurus KTP di PGK 15 Menit, syarat ngurus KTP baru bawak Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang”.
Walikota dalam Captionnya memberikan semanggat serta nasehat kepada seluruh Tim Dukcapil untuk selalu layani masyarakat dengan senyum yang ramah.
“Pelan-pelan kite pucak sistem dan pelayanan di kota beribu senyuman
Rizky, dea,eni,dira dan seluruh tim @dukcapilpangkalpinang , layani masyarakat kite dengan ramah, senyum dan NO wani-wani piro
Tunjukan DUKCAPIL PGK punya kelas, punya marwah. Semangat ok, “Tulis Walikota Molen dalam Captionnya.
Penulis : Mr.FR