Bangka Barat, Narasibabel.id – Satres Narkoba Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengamankan Tiga (3) orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, jenis Methamphetamine atau sabu – sabu
Bermula dari informasi masyarakat Desa bakit yang melaporkan bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah kec. Parit tiga Kab. Bangka Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, team gabungan anggota Sat Resnarkoba Polres Babar yang dipimpin oleh Iptu Eddy Yuhansyah, Kasat Res Narkoba dan anggota lainya melakukan penyelidikan di wilayah Desa Bakit dan berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika
Iptu Eddy mengatakan,” sekira pukul 01:30 Wib Hari minggu (26/9) di Jl.keramat Ds.Bakit Kec. Parit tiga Kab. Bangka Barat. telah mengamankan satu orang pelaku yang bernama Inisial CA (21), saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik klip bening di sdr CA yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,21gram.
saat ditanyakan pelaku tersebut mengakui kepemilikan barang tersebut dan mendapatkan barang tersebut dari sdr GU. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut, “ungkap Iptu Eddy
Iptu Eddy Seizin Kapolres Babar AkBP Agus Siswanto SH.SIK.MH melanjutkan, Satres Narkoba Polres Babar melakukan pengembangan dari informasi Tsk CA penyalahgunaan narkotika di wilayah kec. Parit tiga Kab. Bangka Barat.
Selanjutnya team gabungan anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba dan anggota lainya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sekira pukul 04:00 Wib di Jl.keramat Ds.Bakit Kec. Parit tiga Kab. Bangka Barat.
“Kita telah mengamankan pelaku yang bernama GU dan IS saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah paket plastik klip bening dan bong alat hisap sabu-sabu di dalam tas GU yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27gram, saat ditanyakan pelaku tersebut mengakui kepemilikan barang tersebut dan mendapatkan barang tersebut dari IS” jelas Kasat Narkoba
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya Keduanya dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 th 2009. tentang Narkotika,” Pungkas Kasat Narkoba. (Red)