Pangkalpinang, Narasibabel.id — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang (Kejari) melakukan konferensi pers dalam rangka menanggapi pemberitaan yang berkembang di salah media online, jumat malam (15/10/2021) di Kantor Kejari Pangkalpinang.
kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pangkalpinang, Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH dalam Konferensi Pers mengatakan,” Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang dalam rangka Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Tidak dapat Di intervensi oleh siapapun juga dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya sesuai UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, hari kamis tim jaksa melakukan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi terkait dugaan pungli.
“Tim Jaksa Penyelidik Kejari Pangkal Pinang hari kamis tanggal 14 Oktober 2021 memeriksa 5 orang saksi terkait dugaan pungli di salah satu sekolah di kota pangkalpinang.
Saksi-saksi yang telah kami periksa antara lain, Kepala Sekolah, Ketua komite, Wakil Kepala Sekolah, Staf tata usaha Sekolah sebagai juru pungut dan Seorang guru
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” imbuhnya
Selain itu Kasi Intelijen mengklarifikasi terkait intimidasi yang di lakukan olehnya terhadap 2 orang wartawan yang ingin wawancara.
“Dan terkait pemberitaan yang berkembang mengenai “intimidasi Jaksa” itu klaim sepihak yang tidak didukung fakta yang menyeluruh.
Faktanya hari kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 WIB adalah terdapat beberapa oknum wartawan yang meminta interview tentang pemeriksaan di atas, namun tidak kami terima karena sifat pemeriksaan sebenarnya masih rahasia, namun oknum tersebut memaksa untuk melakukan interview, dan memarahi staf perempuan kami di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pangkal pinang.
Kami Kejari Pangkal Pinang sangat menjunjung tinggi profesi Mulia Jurnalis, kami dalam melayani seluruh masyarakat memiliki tagline 3S (salam, senyum, sapa),” ungkapnya
Kasi Intelijen meneruskan bahwa selama melakukan pemeriksaan di laksanakan secara ketat Prokes
“Pemeriksaan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. (Mr.FR)