PANGKALPINANG, Narasibabel.id – Tidak ada serupiah pun yang salah sasaran, tidak ada yang disalahgunakan, apalagi dikorupsi. Di situ peran utama pentingnya pengawasan diterapkan guna mencapai tujuan tersebut. Demikian dikatakan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Abdul Fatah saat membuka Kegiatan Workshop Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Desa dengan Menggunakan Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) bersama perwakilan Pemerintah Daerah se-Babel di Ruang Rapat Pasir Padi, Kamis (21/10/2021).
“Melalui workshop aplikasi Siswaskeudes hari ini, diharapkan dapat menjamin penggunaan anggaran dana desa secara akuntabel, efektif dan efisien yang hasilnya bermanfaat bagi masyarakat,“ ujar wagub dihadapan pejabat teras Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, BPKP Perwakilan Bangka Belitung, dan peserta workshop yang berasal dari tujuh kabupaten/kota.
Dikatakannya, saat ini desa menempati strata yang teramat penting dalam proses pembangunan nasional. Desa tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek pembangunan.
“Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden RI, bahwa pembangunan pedesaan merupakan bagian yang penting dari pembangunan nasional, mengingat wilayah pedesaan di Indonesia masih dominan. Maka dari itu, pembangunan desa kini menjadi prioritas pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa. Desa diberi keleluasaan untuk merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, melaporkan serta mempertanggungjawabkan sendiri pembangunannya. Ada kewenangan lebih kepada pemerintah desa untuk membangun sesuai kebutuhan lokal,“ jelasnya.
Kewenangan tersebut dikatakannya kini tidak hanya merubah paradigma bahwa kini, seluruh penyelenggara pemerintahan desa dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk Pelaksanan Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD).
“Namun, hal tersebut memunculkan persoalan baru yakni, terbatas dan lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki perangkat desa. Anggaran dana desa yang besar dan permasalahan aset yang masih kerap terjadi, tentunya memerlukan kecakapan kompetensi SDM yang memadai,” ungkap wagub merinci latarbelakang pentingnya inovasi kebijakan dalam hal pengawasan yang berbasis digital.
“Kebijakan dan inovasi penting dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut, untuk itu, BPKP bersama Kemendagri meluncurkan aplikasi Siswaskeudes dan Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) untuk digunakan di seluruh pemerintahan desa di Babel. Siswaskeudes ini akan mempermudah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa sedangkan SisKeuDes digunakan oleh perangkat desa untuk menginput pengelolaan anggaran desa secara digital,” tambahnya.
Disamping itu, untuk mengawal akuntabilitas pemerintahan desa menurutnya harus dilakukan secara bersama-sama dan saling berkolaborasi, tidak bisa sendiri-sendiri karena ini merupakan pertaruhan yang besar. Serta adanya komitmen bersama untuk mendeteksi sejak dini permasalahan dan merumuskan solusi nyata.
“Maka, akuntabilitas penggunaan anggaran desa akan terjaga dan manfaatnya betul-betul dapat dirasakan oleh masyarakat desa. Aspek pencegahan harus lebih dikedepankan. Untuk itu, kita semua harus proaktif,“ tegas wagub.
Kepada peserta workshop, Wagub Abdul Fatah berharap agar pembekalan hari ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi diri kemudian memberikan manfaatnya kepada orang lain.
“Jika kita ingin memberikan sesuatu kepada orang lain, maka terlebih dahulu kita membekali diri kita. Oleh karena itu, jika kita ingin menerapkan sistem aplikasi Siswaskeudes pada perangkat desa, maka terlebih dahulu kita memahami tujuan dari implementasi aplikasi agar bermanfaat bagi masyarakat,“ ujarnya sebelum mengakhiri sambutan.
Sementara, hal yang sama dikatakan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono, yang mengatakan dengan adanya sistem aplikasi Siswaskeudes akan dapat membantu aparat desa dalam rangka mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
“Karena melalui aplikasi tersebut, dapat meminimalisir resiko-resiko yang mungkin timbul dari proses pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan sampai ke pelaporan. Kemendagri RI dalam hal ini sudah mengamanatkan agar seluruh pemerintahan desa dapat menerapkan Siswaskeudes dan SisKeuDes,“ ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Raden Suhartono juga menyampaikan bahwa pada tahun 2021 ini capaian level kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemprov. Babel telah mencapai level 3. Artinya, kemampuan APIP di lingkungan Pemprov. Babel telah mampu mencapai efisiensi, efektivitas, ekonomis terhadap suatu kegiatan, serta mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen resiko, dan pengendalian internal.
“Berarti memang betul-betul telah terwujudnya tata Kelola pemerintahan yang baik. Jika sudah memasuki level 3, bukan sekedar pengelolaan dokumen saja, tetapi betul-betul kita memberikan jaminan bahwa APIP kita sudah bisa memberikan konsultasi sekaligus, serta jaminan kepada stakeholder kita,” pungkasnya. (Red)
Sumber : Diskominfo Babel