Dit Polair Polda Babel Serahkan Berkas P-21 Perkara Pengrusakan KIP CBL Ke Kejati Babel

PANGKALPINANG, Narasibabel.id – Pihak Direktorat Polair (Dit Polair) Polda Kep Bangka Belitung (Babel) akhirnya melakukan penyerahan berkas para tersangka berikut barang bukti (BB) (P-21) terkait perkara kasus dugaan pengrusakan kapal isap produksi (KIP) Citra Bangka Lestari (CBL).

Penyerahan sedikitnya 7 (tujuh) tersangka berikut BB oleh pihak Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejaksan Tinggi (Kejati) Babel, Rabu (3/11/2021) siang.

Read More

“Benar hari ini ada kegiatan penyerahan para tersangka dan barang bukti (kasus KIP CBL — red) ke pihak Kejati Babel,” kata seorang jaksa penyidik Kejati Babel, Iqbal SH, Rabu (3/11/2021) sore.

Baca Lainnya  Sidang Gugatan Pulomas, Hadirkan Lima Saksi Fakta Di Persidangan PTUN Babel

Para tersangka yang diduga terlibat dalam pengrusakan KIP CBL dan kini diserahkan kepada pihak Kejati Babel siang itu masing-masing yakni Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49). Selain itu para pelaku lainnya Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman Juriadi (27) termasuk Yuliantara alias Kadir (33).

Terkait kabar yang menyebutkan 7 tersangka pengrusakan KIP CBL, Rabu (3/11/2021) siang akan dilimpahkan ke pihak Kejati Babel dibenarkan pula oleh Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Kep Babel, AKBP Toni.

“Benar renc hari ini kita akan limpahkan Tersangka dan Barang Bukti nya ke kejaksaan,” kata Toni dalam pesan singkatnya (What’s App/WA), Rabu (3/11/2021) sore.

Setelah dilakukan pelimpaham 7 tersangka berikut barang bukti siang itu, para tersangka sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidum Kejati Babel.

Baca Lainnya  Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Kejati Babel Adakan "Tebus Murah Sembako"

Usai dilakukan pemeriksaan, berkas para tersangka (7 orang) berikut barang bukti siang itu juga dilimpahkan oelh Kejati Babel kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.

Kepala Kejari Bangka melalui Kasi Intelijen Kejari Bangka, Rizal SH membenarkan jika para tersangka berikut barang bukti terkait perkara kasus dugaan pengrusakan KIP CBL, Rabu (3/11/2021) siang telah dilimpahkan kepada pihak Kejari Bangka.

Namun saat disinggung perihal dititipkan di rumah tahanan (Rutan) mana para tersangka (7 orang) tersebut justru Iqbal mengatakan jika pihaknya masih memproses berkas para tersangka tersebut.

Sebelumnya santer tersiar kabar miring jika para tersangka (7 orang) itu bakal mendapat penangguhan saat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh pihak Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejaksaan. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *