Sidang Gugatan Pulomas, Hadirkan Lima Saksi Fakta Di Persidangan PTUN Babel

PANGKALPINANG, Narasibabel.id – Sidang gugatan perdata PT Pulomas Sentosa (penggugat) terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pihak tergugat sampai saat ini terus bergulir di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Babel.

Dalam persidangan kedua kalinya, Kamis (9/12/2021) di gedung PTUN Babel sedikitnya 5 orang saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak penggugat (PT Pulomas Sentosa).

Read More

Para saksi tersebut yakni seorang nelayan Sungailiat Tomi, Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka Sahidil, dan Johan Murod selaku ketua DPD HNSI Provinsi Babel,

Selain itu saksi lainnya yang hadir ternasuk seorang mantan pegawai PT Pulomas Sentosa Novri termasuk Direktur Eksekutif Lembaga Kelautan & Perikanan Indonesia (LKPPI) Pusat, Ayub Faidiban.

Saat persidangan siang itu, tampak sejumlah anggota kepolisian asal Bukit Intan, Kota Pangkalpinang pun turut pula hadir di ruang sidang termasuk para pengunjung lainnya

Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim majelis PTUN Babel, Sofyan Iskandar SH dan dua anggota majelis hakim lainnya Alfonteri Sagala SH dan Rori Yonaldi SH.

Selain itu hadir pula para penasihat hukum dari pihak penggugat, Adistiya Sunggara SH & Partner dan pengacara negara (Pengacara Gubernur Babel) asal Kejaksaan.

Baca Lainnya  HPN 2022, Walikota Molen : Pandang Masa Depan untuk Indonesia Lebih Maju Lagi

Dalam agenda sidang kali ini majelis hakim pun menanyakan kepada para saksi seputar kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten beberapa tahun lalu hingga kondisi terkini yang .dikerjakan oleh PT Pulomas Sentosa.

Seorang saksi fakta, Johan Murod pun sempat pula mendapat pertanyaan dari majelis hakim terkait perannya selaku ketua DPD HNSI Babel.

Bahkan ketua majelis hakim pun (Sofyan Iskandar) pun mempertanyakan kenapa Johan Murod tak ada upaya melakukan penyelesaian persoalan antara PT Pulomas Sentosa dengan Gubernur Babel hingga persoalan alur muara kini mesti berujung kepada gugatan di PTUN Babel.

“Kenapa tidak melakukan upaya penyelesaian persoalan ini, terlebih saudara kan ketua DPD Himpunan Nelayan..ya coba selesaikan permasalahan antara dua belah pihak ini,” kata Sofyan (ketua majelis hakim) di hadapan Johan Murod (saksi fakta) saat sidang berlangsung.

Pernyataan ketua majelis hakim ini pun mengingatkan Johan Murod agar sedapat mungkin dapat menyelesaikan gugatan PT Pulomas Sentosa dengan Gubernur Babel dengan cara berdamai.

“Dalam perkara gugatan ini nantinya ada yang pihak menang dan ada yang kalah. Jelas nantinya menimbulkan efek negatif terhadap kepentingan pihak yang kalah. Jadi coba upayakan penyelesaian tersebut secara baik-baik,” kata ketua majelis hakim.

Baca Lainnya  Rakornas Pengendalian Inflasi 2021, Presiden RI : Optimalkan Pemasaran Produk UMKM Melalui Platform Digital

Mendengar pernyataan ketua majelis hakim saat itu, Johan Murod pun mengiyakan terkait pihak HNSI Provinsi Babel agar dapat mengupayakan jalan penyelesaian secara damai.

Sementara itu, saksi fakta lainnya ketua LKPI Pusat, Ayub Faidiban di hadapan majelis hakim saat sidang berlangsung dirinya mengaku jika kegiatan PT Pulomas Sentosa dalam melaksanakan pekerjaan pengerukan (pendalaman) alur muara Air Kantung, Sungailiat, Bangka dinilai sudah berjalan maksimal.

Tak cuma itu, bahkan dirinya pun memberikan apresiasi terhadap PT Pulomas Sentosa yang dianggapnya telah peduli terhadap nasib para nelayan di daerah setempat. Namun sebaliknya ia justru merasa bingung lantaran belakangan ini baru diketahuinya ada pihak lain (Primkopal Lanal Babel) yang melakukan pekerjaan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat.

“Setahu saya pihak mereka (Primkopal Lanal Babel — red) kan tidak memiliki ijin untuk kegiatan itu. Lantas bagaimana hal ini bisa terjadi?,” kata Ayub saat persidangan.

Usai mendengarkan keterangan para saksi fakta ini, ketua majelis hakim pun menutup persidangan sore itu dan mengagendakan sidang lanjutan pada pekan mendatang.

Sidang kali ini berlangsung dari siang hingga berakhir menjelang sore. Meski begitu, belasan nelayan dari berbagai lingkungan di Kecamatan Sungailiat saat itu terlihat hadir mendatangi gedung PTUN Babel kendati perwakilan nelayan ini hanya berada di halaman gedung PTUN Babel.

Baca Lainnya  Paskah Pencabutan Izin PT. Pulomas Sentosa, PAD Pemkab Bangka Raib

Seorang nelayan asal lingkungan Nelayan II Sungailiat, Imron (53) mengaku jika sampai saat ini kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat makin mengalami pendangkalan sehingga kondisi ini pun dianggapnya sangatlah menghambatnya mencari ikan di laut ketika perahu miliknya melintasi alur muara setempat.

“Ya sampai sekarang kondisi alur muara itu masihlah dangkal sehingga saya dan para nelayan kesulitan saat hendak melaut,” ungkap Imron saat ditemui tim media ini siang itu di lingkungan gedung PTUN Babel.

Hal serupa diungkapkan pula oleh nelayan lainnya asal Sungailiat, Anwar (57). Bahkan Anwar sendiri meyakini jika PT Pulomas Sentosa masih mampu menyelesaikan pekerjaan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat.

Bahkan baik Imron maupun Anwar termasuk nelayan lainnya atau perwakilan nelayan mendatangi gedung PTUN Babel sampai saat ini masih berharap agar PT Pulomas Sentosa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan kegiatan pengerukan alur muara setempat.

“Kami berharap Pulomas bisa bekerja lagi. Jadi alur muara bisa dilalui perahu atau kapal-kapal nelayan,” ucap perwakilan nelayan ini serempak. (Tim Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *