Atas Dasar Kemanusiaan, Kajari Pangkalpinang Hentikan Perkara Pidana Terdakwa Pencuri Handphone

Pangkalpinang, Narasibabel.id — Kajari Pangkal Pinang, Jefferdian, SH.,MH didampingi Kasi Pidum, Abdul Azis, SH.,MH dan Penuntut Umum, Habiba Hanum, S.H.,M.Hum, dan Rita Rizona,S.H. menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif / restorative justice dalam perkara tindak pidana Pencurian Pasal 362 KUHP.

Nama terdakwa inisial RC dengan dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

Read More

Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Kep. Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.

Baca Lainnya  Sempat Ditutup Pemerintah, Praktek Prostitusi di Lokalisasi Parit Enam Semakin Merajalela

Kajari Pangkalpinang, Melalui Kepala Seksi Intelijen, Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH menerangkan,” Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut ;

Bahwa terdakwa mencuri Handphone Xiaomi Redmi 2 milik korban inisial NT di alun-alun taman merdeka Nilai Kerugian yang dialami korban relative kecil.

Terdakwa bersama dengan korban telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Bahwa motif terdakwa mencuri Handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online.

Penghentian Penuntutan tersebut telah disetujui Oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM ) Kejaksaan Agung RI.

Maka berdasar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara pidana Pencurian atas nama Rizal C als Rizal dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis.

Baca Lainnya  Sosialisasi Penerapan NIK Sebagai NPWP, Kakanwil Dirjen Pajak Audiensi Bersama Walikota Pangkalpinang

Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice menunjukan hukum tidak lagi tajam ke bawah, melainkan hukum harus tajam keatas dan tumpul ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana,” terangnya

Oleh karena alasan kemanusian setelah perkara pidana diatas dihentikan, Bapak Kajari Jefferdian, SH.MH memberikan bantuan kepada anak terdakwa sebuah Handphone, agar dapat terus melanjutkan pendidikannya dengan sarana yang memadai.

Bapak Kajari Jefferdian,S.H.,M.H sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi,” jelas Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH yang tertuang dalam SIARAN PERS
Nomor: PR- 01/L.9.10/Dip.4/01/2022, jumat, (14/01/2022).

Sumber : Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang.
Editor : Fajri Ahmad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *