Pangkalpinang, Narasibabel.id — Pembacaan Tuntutan Terdakwa korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit pada Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalpinang Tahun 2018, Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkal Pinang, Rabu (19/1/2021).
atas nama Terdakwa Neli Agustin, perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sugianto alias Aloy dan terdakwa M. Redinal Airlangga dengan cara mencairkan kredit yang diajukan terdakwa (Rp. 1,3 Miliar ) berdasar agunan yang seolah-olah senilai kredit tersebut.
Berdasar fakta-fakta persidangan, terdakwa dituntut sebagai berikut ;
Terdakwa dituntut dengan Dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 300 Juta Subsidair pidana kurungan 4 (empat) bulan
Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 425 Juta, dengan pertimbangan terdakwa telah menyerahkan 2 (dua) jaminan tambahan berupa Tanah dan Bangunan, apabila jaminan tersebut tidak mencukupi maka harta benda terdakwa akan di sita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti , maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Selain pertimbangan fakta diatas, Penuntut Umum juga mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa memperkaya orang lain dan menimbulkan kerugian Keuangan Negara.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Negara sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap kooperatif mulai penyidikan sampai persidangan dan Terdakwa mengakui dan menunjukkan penyesalannya.
Melalui siaran pers, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian,s.h.,m.h mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Pangkalpinang untuk berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sidang dilakukan secara online/daring melalui aplikasi zoom meeting dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. (Mr.Fr)
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang